Sudah Capek-capek Bayar Kredit Motor atau Mobil, Memangnya Termasuk dalam Haram dan Riba? Begini Kata Ulama
- Istockphoto
“Kredit motor dan rumah bukan tidak boleh, tapi caranya harus syar’i,” jelasnya.
Menurut beliau, kuncinya ada pada akad. Jika akadnya berbentuk utang-piutang dengan tambahan bunga, maka hukumnya riba dan haram.
Tetapi bila akadnya jual beli, di mana penjual membeli barang lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi secara cicilan, maka diperbolehkan.
Beliau memberi contoh: seseorang ingin membeli motor seharga Rp15 juta tapi belum punya uang cukup.
Lalu ada pihak A yang membeli motor itu dan menjualnya kembali kepada pihak B seharga Rp17 juta dengan pembayaran cicilan.
Akad ini sah karena berbentuk jual beli, bukan pinjaman berbunga. “Akadnya jelas transaksi jual beli,” tegas Ustadz Khalid.
Sebaliknya, jika pihak A hanya memberi pinjaman uang Rp15 juta kepada pihak B dengan syarat pengembalian plus bunga, maka itu murni riba dan haram.
“Pinjam tidak boleh bertambah,” tambahnya.
Perspektif Hukum Islam dan Kehati-hatian Umat
Para ulama sepakat, riba adalah praktik yang merugikan dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Islam memandang utang harus dibayar sesuai pokoknya tanpa tambahan.
Itulah mengapa sistem leasing konvensional dengan bunga menjadi masalah, sementara pembiayaan syariah dengan akad murabahah dianggap sah.
Di sinilah pentingnya kehati-hatian bagi umat Islam. Tidak semua kredit kendaraan haram, namun perlu dipastikan akadnya benar.
Banyak lembaga keuangan syariah kini menawarkan kredit kendaraan tanpa bunga, menggunakan akad murabahah atau ijarah muntahiyah bittamlik (sewa-beli).
Skema ini memungkinkan umat Muslim memiliki kendaraan tanpa terjerat riba.
Kredit motor atau mobil memang menjadi solusi praktis, tetapi dari sudut pandang Islam, tidak boleh mengabaikan hukum riba.
Jika dilakukan dengan akad syariah, transparan, dan bebas dari bunga, kredit diperbolehkan. Namun, jika masih menggunakan bunga atau keuntungan atas pinjaman, maka jatuh pada riba yang hukumnya haram.
Sebagai Muslim, sudah seharusnya lebih selektif memilih lembaga pembiayaan. Memahami akad yang digunakan bukan hanya soal finansial, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjauhi riba.
Load more