Sudah Capek-capek Bayar Kredit Motor atau Mobil, Memangnya Termasuk dalam Haram dan Riba? Begini Kata Ulama
- Istockphoto
tvOnenews.com - Memangnya kredit motor dan mobil termasuk jerat riba dalam Islam? Begini penjelasan ulama soal hukum kredit kendaraan bermotor.
Di era modern, kepemilikan kendaraan pribadi seperti motor atau mobil semakin dianggap kebutuhan primer.
Banyak orang memilih jalan kredit karena dianggap praktis: tidak perlu membayar penuh di awal, cukup dengan uang muka dan cicilan bulanan.
Namun, di balik kemudahan itu, muncul persoalan serius dari sudut pandang Islam: apakah skema kredit kendaraan masuk kategori riba yang dilarang agama?
Dalam Islam, riba merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan secara tegas. Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Rasulullah SAW pun melaknat semua pihak yang terlibat dalam praktik riba, baik pemberi, penerima, pencatat, maupun saksinya (HR. Muslim).
Karena itu, umat Muslim dituntut berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan, termasuk pembelian kendaraan dengan sistem kredit.
Polemik muncul karena praktik kredit sering melibatkan pihak ketiga seperti bank atau leasing. Umumnya, perusahaan ini menambahkan bunga sebagai keuntungan.
Tambahan inilah yang dipermasalahkan, sebab banyak ulama menilai bunga identik dengan riba. Lalu bagaimana sebenarnya hukum kredit motor atau mobil menurut syariat Islam?
Definisi Kredit Kendaraan dan Skema Umumnya
Kredit kendaraan berarti membeli mobil atau motor dengan cara dicicil. Konsumen biasanya membayar DP (down payment) di awal, kemudian melanjutkan pembayaran lewat cicilan bulanan.
Ada dua skema umum yang berlaku dalam kredit kendaraan:
1. Kredit dengan Bunga
Skema ini lazim dipraktikkan leasing konvensional. Konsumen dikenai cicilan dengan tambahan bunga.
Tambahan ini dianggap sebagai keuntungan dari pinjaman, yang oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai riba.
2. Kredit tanpa Bunga
Skema ini biasanya dijalankan lembaga pembiayaan syariah dengan sistem murabahah, yaitu jual beli dengan margin keuntungan tetap yang disepakati di awal.
Selama transparan dan akadnya jelas, model ini diperbolehkan dalam Islam.
Pandangan Islam: Kredit Boleh, Riba Haram
Ustadz Khalid Basalamah dalam kanal YouTube Manhaj Para Sahabat menegaskan bahwa kredit tidak otomatis haram.
Load more