Terima Donor Darah dari Non Muslim, Halalkah? Begini Jawaban Buya Yahya
- M. Agus Rajasa-Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Pertanyaan seputar hukum donor darah dari non muslim kerap muncul di tengah masyarakat. Menjawab hal tersebut, ulama karismatik Buya Yahya memberikan penjelasan menyejukkan terkait hukum Islam dalam kasus ini.
Buya Yahya menegaskan bahwa secara syariat, darah manusia baik muslim maupun non muslim tetap memiliki hukum yang sama, yakni najis.
Namun najis yang dimaksud adalah dalam konteks ibadah, seperti salat, bukan dalam urusan medis atau donor darah.
- YouTube Al Bahjah TV
“Darah non muslim dengan darah orang Islam sama. Bicara tentang hukum najisnya adalah najis. Adapun kekafiran itu najis makna. Jadi darah kita juga najis. Kalau untuk salat kita belepotan darah, salat kita batal. Darah orang kafir juga sama-sama batal,” ungkap Buya Yahya dalam sebuah kajian yang dikutip tvOnenews.com.
Meski begitu, Buya Yahya menekankan bahwa donor darah diperbolehkan demi kemaslahatan dan keselamatan nyawa.
“Cuman donor darah ini untuk kepentingan. Kita juga boleh darah kita diberikan pada orang kafir yang bukan harbi. Sebaliknya, orang kafir darahnya boleh untuk donor. Darah adalah darah demi kehidupan, demi kesehatan, enggak ada masalah,” tegasnya.
Menurut Buya yang buruk dari orang kafir bukanlah jasadnya, melainkan keyakinannya. Karena itu dalam hal kemanusiaan, Islam memberikan kelonggaran untuk saling menolong.
“Yang busuk adalah keyakinannya. Jasadnya sama dengan kita. Keluar kotoran dia najis, kita juga najis. Yang busuk adalah keyakinannya. Sehingga cukup bersyahadat saja sudah beres semuanya,” jelas Buya Yahya.
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Namun beliau memberi catatan penting. Donor darah hanya diperbolehkan bagi non muslim yang tidak memusuhi Islam.
“Dengan catatan bukan kafir harbi. Kita menolong untuk menghidupkan orang yang memusuhi Islam, salah alamat kalau begitu. Tapi kalau bukan kafir harbi, boleh. Bahkan dibolak-balik juga boleh,” tambahnya.
Buya Yahya juga meluruskan pandangan sebagian kalangan yang beranggapan bahwa jasad orang kafir itu najis. Menurutnya yang najis adalah keyakinan kekafirannya bukan tubuhnya.
Load more