Duh, Terlanjur Pake Paylater Buat Kebutuhan, Memangnya Haram dalam Islam? Ternyata Hukum Beli Sekarang Bayar Nanti Menurut Islam Begini
- Istockphoto
tvOnenews.com - Di era digital, transaksi jual beli semakin mudah dilakukan. Kini, masyarakat tidak lagi harus datang ke pasar atau pusat perbelanjaan, cukup lewat marketplace berbagai kebutuhan bisa terpenuhi.
Salah satu inovasi yang populer adalah fitur paylater atau beli sekarang, bayar nanti. Layanan ini memungkinkan seseorang membeli barang tanpa harus langsung membayar, dengan pilihan pelunasan di bulan berikutnya atau secara cicilan.
Sekilas, fitur ini tampak membantu, terutama bagi mereka yang membutuhkan barang mendesak namun belum memiliki dana.
Namun, dalam pandangan Islam, muncul pertanyaan besar: apakah layanan seperti Paylater halal atau justru termasuk praktik riba yang diharamkan?
Prinsip Islam dalam Utang Piutang
Islam mengatur dengan jelas tentang hukum utang-piutang. Al-Qur’an dan hadits menekankan pentingnya menjaga keadilan serta menjauhi praktik riba. Allah SWT berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 130:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.”
Hadis Rasulullah SAW juga mengingatkan tentang utang:
"Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari sini, jelas bahwa utang bukan sekadar perjanjian finansial, melainkan juga tanggung jawab moral. Setiap transaksi harus memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan tidak boleh ada unsur tambahan yang menzalimi salah satu pihak.
Paylater dalam Perspektif Fiqih
Dalam Islam, akad pinjam-meminjam dikenal sebagai qardh. Hukumnya mubah (boleh) bagi orang yang berutang, dan sunnah bagi yang memberi pinjaman. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 245:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan balasannya...”
Para ulama mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, hingga Hambali sepakat bahwa jual beli kredit dibolehkan selama akadnya jelas. Artinya, tidak boleh ada ketidakpastian mengenai harga, waktu, dan mekanisme pembayaran.
Namun, dalam praktiknya, layanan seperti Shopee Paylater biasanya mengenakan biaya tambahan. Misalnya, cicilan dengan bunga 2,95% atau denda keterlambatan hingga 5%.
Load more