Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60)
Dilansir dari fatwatarjih.or.id, dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa para pengemis, pengamen, yayasan cacat, yayasan yatim piatu, dan yang sejenis dengan itu dapat dimasukkan ke dalam kelompok fakir miskin.
Sedangkan untuk pembangunan masjid / musalla, sekolah swasta, atau sebagainya oleh sebagian ulama ahli tafsir dimasukkan ke dalam kelompok sabilillah.
Fakir miskin dan sabillah ini adalah golongan - golongan yang berhak menerima zakat. Dengan demikian, artinya sebagian zakat boleh diberikan kepada orang-orang yang ditanyakan seperti di atas karena mereka tergolong kepada fakir miskin dan sabilillah. Zakat langsung kepada golongan ini tentunya juga wajib dilandasi dengan niatan untuk membayar zakat.
Namun demikian tentu akan lebih utama jika dapat diambilkan dari dana di luar bagian zakat karena akan menambah amal shadaqah. Kemudian juga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak lagi jika diberikan dari luar bagian zakat karena menambah jumlah yang dikeluarkan di jalan Allah.
Relasi antara pemberi atau muzakki dan penerima atau mustahik zakat juga lebih dinamis ketimbang hubungan antara 'atas' dan 'bawah'. Karena selain itu juga ada asas menghormati mustahik sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki potensi besar untuk berkembang dan mandiri.
Load more