Apa Iya Dapat Undian Hadiah 17-an itu Hukumnya Haram? Buya Yahya Ingatkan Kalau Undian yang Haram itu jika Hadiahnya...
- Antara / tangkapan layar youtube al bahjah
tvOnenews.com - Setiap bulan Agustus, suasana kemerdekaan Indonesia selalu diramaikan dengan berbagai lomba dan acara kebersamaan.
Selain panjat pinang, tarik tambang, dan aneka perlombaan khas kampung, undian berhadiah juga menjadi tradisi yang ditunggu-tunggu.
Mulai dari hadiah kecil seperti peralatan rumah tangga hingga sepeda motor, semua kerap dijadikan daya tarik untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, di balik euforia tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat Muslim: bagaimana sebenarnya hukum mengikuti undian dalam pandangan Islam?
Apakah undian itu sama dengan judi (maysir) yang jelas-jelas diharamkan, ataukah ada jenis undian yang diperbolehkan?
Persoalan inilah yang kemudian dijawab secara gamblang oleh Buya Yahya, ulama yang dikenal dengan penjelasan lugasnya melalui kanal YouTube Buya Yahya.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menegaskan bahwa tidak semua undian otomatis haram. Menurut beliau, hukum undian sangat bergantung pada sumber hadiah serta sistem yang digunakan.
Jika hadiah berasal dari uang yang dikumpulkan para peserta, maka jelas hukumnya haram karena termasuk perjudian.
Tetapi bila hadiah murni berasal dari pemilik toko, sponsor, atau donatur, undian tersebut boleh diikuti.
Hukum Undian yang Haram: Hadiah dari Uang Peserta
“Misalnya, setiap orang bayar Rp1 juta, lalu diundi, pemenangnya dapat hadiah tertentu. Itu jelas masuk kategori judi karena tidak ada jual beli riil di situ,” jelas Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya Official.
Ia menekankan, praktik seperti ini hanyalah kamuflase dari judi modern. Walaupun dibungkus dengan istilah promosi atau event, esensinya tetaplah maysir yang dilarang dalam Islam.
Undian yang Halal: Hadiah dari Pemilik atau Donatur
Sebaliknya, undian bisa menjadi halal bila hadiah bukan berasal dari dana peserta. Misalnya, pemilik toko ingin memberikan sepeda motor kepada pelanggan.
Karena tidak mungkin semua diberi, maka dipilih undian sebagai cara yang adil.
“Kalau Anda beli barang dengan harga normal, lalu diberi kupon undian sebagai bentuk promosi, itu sah-sah saja,” terang Buya Yahya.
Selama tidak ada rekayasa harga atau pengumpulan dana dari pembeli, maka tidak ada unsur perjudian di dalamnya.
Meski begitu, Buya Yahya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap promosi yang mengandung “judi halus”.
Contohnya, sebuah produk sengaja dinaikkan harganya hanya karena disertai kupon hadiah. Pembeli sejatinya tidak tertarik produknya, melainkan hanya tergiur hadiah.
“Orang beli bukan karena barangnya, tapi karena hadiah. Setelah beli, barangnya dibuang, yang penting dapat kupon. Ini bisa masuk kategori judi halus,” ujarnya.
Undian Agustusan, Boleh dengan Syarat
Lalu bagaimana dengan undian yang diadakan saat perayaan 17 Agustus di kampung atau lingkungan RT?
Buya Yahya menegaskan, undian semacam itu diperbolehkan selama hadiahnya bukan hasil iuran peserta yang dikumpulkan untuk dijadikan hadiah.
Misalnya, hadiah berasal dari donatur, sponsor, atau kas panitia yang memang dialokasikan.
Hal ini juga berlaku untuk acara keagamaan, seperti jamaah masjid yang mendapat hadiah dari donatur lalu dibagikan lewat undian karena jumlah penerima terbatas.
Buya Yahya menutup penjelasannya dengan nasihat agar umat Islam selalu berhati-hati. Jika masih ada keraguan, sebaiknya tinggalkan.
Prinsip ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi no. 2518).
Hadits ini menegaskan pentingnya memilih jalan aman agar tidak terjerumus pada hal yang haram.
Dengan demikian, ikut undian saat perayaan 17 Agustus pada dasarnya boleh, asalkan tidak ada unsur perjudian.
Umat Islam pun bisa tetap meriah menyambut kemerdekaan, sambil tetap menjaga batas syariat yang telah ditetapkan. (udn)
Load more