Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin, Memangnya Berdosa? Mamah Dedeh Sebut Kalau Biasanya Perempuan Seperti itu Termasuk Orang yang.....
- Istockphoto/Tangkapan layar MNCTV Official
Namun, kondisi akan berbeda jika suami telah memberikan nafkah dengan cukup, baik bulanan maupun harian. Dalam situasi ini, menurutnya, mengambil uang tanpa izin justru menjadi pelanggaran.
"Tapi jika Anda sudah diberi jatah bulanan, dan harian, lalu Anda masih mengambil uang suami, maka itu hukumnya dosa," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung sikap sebagian istri yang tidak bekerja namun kerap mengambil uang suami diam-diam.
"Mohon maaf, biasanya yang kelakuannya seperti itu adalah istri atau perempuan yang tidak nyari duit sendiri. Kalau perempuan yang biasa nyari duit sendiri, gak akan seperti itu," tambahnya.
Dalam pandangan syariat, tindakan mengambil harta tanpa izin termasuk bentuk ghasab (mengambil sesuatu milik orang lain tanpa kerelaan).
Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 29:
"Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29).
Ayat ini menegaskan bahwa prinsip ridha dan izin menjadi syarat sahnya penggunaan harta.
Karena itu, meskipun istri adalah pasangan hidup, tetap tidak diperbolehkan menggunakan uang suami tanpa sepengetahuannya, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti suami lalai menafkahi atau tidak mencukupi kebutuhan keluarga.
Dengan demikian, kunci utama dalam rumah tangga adalah komunikasi dan keterbukaan. Nafkah yang halal dan pengelolaan harta dengan cara yang benar akan membawa keberkahan, sementara mengambil tanpa izin berpotensi menimbulkan dosa dan merusak keharmonisan. (udn)
Load more