Istri Selingkuh Sampai Berzina dengan Pria Lain, Suami Boleh Memaafkan atau Sebaiknya Diceraikan? Ternyata kata Ulama Tidak Perlu...
- Istockphoto
tvOnenews.com - Apa yang sebaiknya dilakukan seorang suami jika mengetahui istrinya berzina dengan pria lain dalam hukum Islam? Apakah dengan dasar cinta, rumah tangganya masih bisa diperbaiki atau sebaliknya?
Perselingkuhan dalam rumah tangga merupakan salah satu ujian terberat yang dapat mengguncang fondasi pernikahan.
Bagi seorang suami, mengetahui istrinya berkhianat bahkan sampai melakukan perzinahan bukanlah perkara ringan.
Banyak laki-laki yang akhirnya memilih untuk tetap mempertahankan rumah tangganya dengan berbagai alasan, seperti rasa cinta yang masih ada, harapan agar pasangan berubah, atau pertimbangan anak-anak yang masih membutuhkan figur ibu.
Namun, dalam pandangan Islam, kasus semacam ini tidak boleh dipandang sekadar persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut hukum syariat.
Dalam kajian yang disiarkan melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menanggapi pertanyaan seorang suami yang menghadapi kondisi demikian.
Menurut Buya Yahya, pilihan terbaik bagi seorang suami yang istrinya terbukti berzina adalah segera menceraikannya.
“Pertama adalah anda segera cerai dan himbau agar dia segera menikah supaya tidak terus dalam perzinahan,” tegas Buya Yahya.
Ia menegaskan bahwa seorang wanita yang sudah berkhianat, apalagi sampai melanggar kehormatan rumah tangga, tidak layak lagi diharapkan menjadi ibu yang baik bagi anak-anak.
“Dan anda pun tidak perlu berharap wanita semacam itu untuk menjadi ibu untuk anak-anak anda di berikutnya, cari pasangan lain yang sholehah,” lanjutnya.
Bagaimana Perselingkuhan dalamHukum Islam
Dalam hukum Islam, zina termasuk dosa besar yang ancamannya sangat berat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Bagi seorang muslim yang telah berumah tangga (muhshan), zina dihukum dengan rajam (dilempari batu hingga mati) jika terbukti dengan syarat-syarat syar’i, seperti kesaksian empat orang saksi yang adil.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadis sahih, salah satunya riwayat Imam Bukhari dan Muslim terkait eksekusi rajam pada pezina muhshan.
Load more