Apakah Kredit di Bank Termasuk Riba? Syekh Ali Jaber Sebenarnya Pernah Bilang kalau Hukumnya…
- ANTARA
"Dan banyak yang belum sadar bahwa sumber permasalahan diri kita, sebabnya riba," papar Syekh Ali Jaber.
Beliau mencontohkan, punya rumah hasil riba, beli mobil hasil riba, bahkan membuka usaha kecil pun kadang melalui riba.
Dalam hal ini, beliau mengingatkan ayat QS At-Thalaq ayat 2-3: "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”
Dilanjutkan dengan QS At-Thalaq ayat 4: “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
Menurut Syekh Ali Jaber, ada kemudahan yang dibolehkan ulama untuk bank syariah, yaitu melakukan sistem islami dengan syarat-syarat tertentu.
Namun, jika ada keterlambatan pembayaran yang membuat nasabah terkena denda atau bunga, maka hukumnya tetap riba.
"Apabila ada keterlambatan dalam membayar atau melunasi tagihan jika terkena denda, atau istilah lain, bunga, walaupun itu bank syariah, hukumnya tetap riba," terangnya.
Beliau menambahkan, bank hanya mengganti istilah riba menjadi bunga untuk membuatnya terdengar lebih baik, tetapi hukumnya tetap sama.
"Walaupun demikian, yang namanya riba itu tetap riba, walaupun diganti nama yang menarik perhatian atau lebih bagus," jelasnya.
Syekh Ali Jaber mengingatkan, jika seseorang mendapat syarat dalam transaksi pinjaman di bank syariah yang memuat denda saat terlambat membayar, maka itu sudah termasuk riba dan sebaiknya tidak dilanjutkan.
"Jika kondisi tersebut sudah berlalu, maka tidak usah dibahas. Mungkin kita belum banyak tahu tentang hukum, sebab, alasan dan atau dalam kondisi lemah iman. Dengan taubatan nasuha, maka insya Allah akan diampuni," pungkasnya. (adk)
Load more