Jangan Sembarangan! Hukum Memakan Cacing sebagai Pengobatan Sebenarnya Haram atau Tidak? Ustaz Maulana Bilang kalau itu...
- Kolase tvOnenews.com/Hilal Aulia Pasya & iStockPhoto
Pendakwah dengan khas Jemaah Oh Jemaah itu menegaskan, cacing menjadi halal asalkan tidak menimbulkan mudarat.
"Tapi, kalau emang ada obat selain itu, kenapa nggak ambil yang lain? Karena juga membahayakan pada diri kita," terangnya.
Ia kembali menegaskan MUI masih memperbolehkan selama hal tersebut masih mengandung hal positif.
"Ingat untuk pemanfaatan dibolehkan tapi bukan untuk dikonsumsi," ucap Ustaz Maulana.
Kriteria dasar MUI mengenai hukum produk makanan hingga pengobatan menjadi halal, begini bunyinya:
"Asal segala sesuatu adalah boleh (mubah), hingga ada dalil yang menunjukkan hukum haram."
"Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah boleh (mubah), dan segala sesuatu yang membahayakan adalah haram."
Lebih lanjut, Ustaz Maulana menegaskan apabila hewan haram menjadi bahan konsumsian dan bukan untuk pengobatan masuk kategori dibahayakan oleh agama Islam.
"Tapi karena sudah ada penelitian bahwa cacing ini untuk pengobatan tipes dan itu mau dipakai, kalau masih ada obat lain, kalau bisa pake yang lain," tukasnya.
(hap)
Load more