Jangan Sembarangan! Hukum Memakan Cacing sebagai Pengobatan Sebenarnya Haram atau Tidak? Ustaz Maulana Bilang kalau itu...
- Kolase tvOnenews.com/Hilal Aulia Pasya & iStockPhoto
tvOnenews.com - Ustaz Maulana mengungkapkan hukum memakan cacing sebagai salah satu hewan dijadikan pengobatan untuk manusia.
Cacing merupakan hewan yang memiliki kandungan bioaktif di dalam tubuhnya.
Bioaktif dalam tubuh cacing terbukti sangat cocok menjadi kebutuhan medis untuk urusan pengobatan.
Pengobatan dari bahan cacing bahkan menjadi cara terbaik menyembuhkan penyakit secara tradisional.
Salah satu keunggulan cacing juga memiliki enzim lumbrokinase, fungsinya untuk melarutkan gumpalan darah.
- iStockPhoto
Manfaat cacing sebagai pengobatan paling populer, yakni dapat menyembuhkan penyakit panas dalam, tipes hingga demam.
Namun, cacing menjadi hewan yang menjijikkan, sehingga masuk kategori haram dalam agama Islam.
Untuk urusan pengobatan, apakah boleh cacing menjadi hewan untuk proses penyembuhan penyakit?
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube TRANS TV Official, berikut penjelasan Ustaz Maulana soal hukum makan cacing sebagai pengobatan.
"Assalamualaikum ustaz, shabahul khair, ustaz saya mau tanya, apa hukumnya kita sebagai orang Islam memakan cacing dengan tujuan dijadikan obat agar sembuh dari penyakit tipes?," tanya seorang jemaah kepada Ustaz Maulana.
Jemaah tersebut melanjutkan penjelasan pertanyaannya terkait cacing sangat menjijikkan, namun seseorang harus mengonsumsinya.
"Yang mau mengonsumsinya merasa jijik tapi terpaksa karena jadi obat. Tolong penjelasannya ustaz," lanjut jemaah tersebut.
Ustaz Maulana langsung menyikapi pertanyaan tersebut bahwa, Allah SWT menciptakan hewan pasti mempunyai tujuannya masing-masing.
Kehadiran setiap hewan, kata Ustaz Maulana, pasti ada manfaat yang bisa digunakan oleh manusia.
Ustaz Maulana mengatakan cacing sebagai hewan haram karena masuk golongan menjijikkan.
"Mohon maaf, salah satu yang diharamkan adalah makanan yang menjijikkan," ungkap Ustaz Maulana.
Walaupun haram, berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan dianggap menjijikkan masih boleh menjadi pengobatan.
"Setelah dari keputusan Majelis Ulama karena disebabkan pada cacing ini ada obat, maka kembali lagi fungsinya adalah sebagai obat," jelasnya.
Melalui Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII, kebutuhan hal yang haram sebagai pengobatan berlaku jika dalam kondisi terdesak.
Ustaz Maulana mencontohkan selama tidak ada obat yang ampuh untuk menyembuhkan penyakit, maka cacing tak jadi masalah sebagai bahan pengobatan.
Pendakwah dengan khas Jemaah Oh Jemaah itu menegaskan, cacing menjadi halal asalkan tidak menimbulkan mudarat.
"Tapi, kalau emang ada obat selain itu, kenapa nggak ambil yang lain? Karena juga membahayakan pada diri kita," terangnya.
Ia kembali menegaskan MUI masih memperbolehkan selama hal tersebut masih mengandung hal positif.
"Ingat untuk pemanfaatan dibolehkan tapi bukan untuk dikonsumsi," ucap Ustaz Maulana.
Kriteria dasar MUI mengenai hukum produk makanan hingga pengobatan menjadi halal, begini bunyinya:
"Asal segala sesuatu adalah boleh (mubah), hingga ada dalil yang menunjukkan hukum haram."
"Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah boleh (mubah), dan segala sesuatu yang membahayakan adalah haram."
Lebih lanjut, Ustaz Maulana menegaskan apabila hewan haram menjadi bahan konsumsian dan bukan untuk pengobatan masuk kategori dibahayakan oleh agama Islam.
"Tapi karena sudah ada penelitian bahwa cacing ini untuk pengobatan tipes dan itu mau dipakai, kalau masih ada obat lain, kalau bisa pake yang lain," tukasnya.
(hap)
Load more