Sengaja Makan Cacing dan Hewan Haram sebagai Obat, Meski Bagus buat Kesehatan Justru Hukumnya Kata Buya Yahya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Setiap manusia pasti membutuhkan obat, mulai dari bahan alami, kimia hingga dari hewan.
Pada dasarnya obat mampu menjadi cara terbaik menyembuhkan segala penyakit agar kesehatan seseorang maupun hewan kembali pulih.
Terkadang, ada beberapa manusia mengenakan obat dari bahan hewan haram dalam agama Islam.
Salah satu hewan yang menjadi obat ampuh dalam urusan penyembuhan beberapa penyakit, seperti masalah pencernaan, tipes, demam adalah cacing.
Tidak hanya itu, cacing juga sangat ampuh mengatasi peradangan hingga gangguan penyakit lambung.
- iStockPhoto
Namun, sebagian orang khawatir jika ingin mengonsumsi cacing dijadikan sebagai obat penyembuhan penyakit.
Terkait hal ini, apa hukum mengonsumsi cacing dan hewan haram sebagai obat menyembuhkan penyakit dalam agama Islam?
Dilansir tvOnenews.com melalui channel YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum memakan cacing dan hewan haram.
Seorang jemaah bertanya kepada Buya Yahya mengenai hukum hewan diharamkan dalam agama Islam dimakan dan dikonsumsi untuk kesehatan tubuh.
"Mohon maaf mau bertanya, bagaimana hukum memakan hewan yang haram untuk dijadikan obat Buya?," tanya seorang jemaah.
Alasan hewan haram sebagai obat karena berdasarkan resep dari dokter dan orang zaman dulu guna mempercepat penyembuhan penyakit.
Usut punya usut, Buya Yahya menjawab secara tuntas apakah obat dari bahan hewan dilarang dalam agama Islam masih bersifat haram.
"Jadi untuk urusan makan, Allah tidak akan menjadikan obatnya di tempat yang haram. Artinya, tidak ada pengobatan dengan cara haram," ungkap Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, selama bermanfaat untuk proses menyembuhkan penyakit, seluruh pengobatan masih bersifat halal.
Walau begitu, pengobatan tetap berada di jalur syariat agama Islam, tidak keluar dari cara-cara aneh seperti pergi ke dukun dan sebagainya.
Untuk urusan obat dari bahan hewan haram, menurut Buya Yahya, hal tersebut harus diperhatikan jika pakai cara yang halal gagal.
"Jika ternyata betul sudah ada berusaha untuk dengan cara makanan yang halal tapi enggak bisa, cuma merupakan omongan kesepakatan dokter harus melakukan sesuatu haram," jelasnya.
Buya Yahya mencontohkan hewan haram yang cocok demi mengembalikan kesehatan untuk tubuhnya, misalnya tidak sekadar biawak.
"Lebih serem babi misalnya, kalau kata dokter nggak ada lagi obatnya kecuali itu disuntikkan babi dan sebagainya, kalau akan mati itu jadi sah kok," katanya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menganggap konsumsi hewan haram karena masuk kondisi darurat kesehatan.
"Kalau hanya penyakit-penyakit biasa jangan babi dong, kan haramnya sudah jelas disepakati enggak ada mengatakan tidak haram," tegasnya.
Ia melanjutkan hukum makan cacing dan hewan haram dari penjelasan Mazhab Imam Syafi'i sebenarnya haram.
Kalau dokter tetap mengatakan harus menyantap hal tersebut sebagai obat, keharaman menyembuhkan penyakit berat akan berubah menjadi halal.
"Bisalah kita mengambil itu tapi bukan dikonsumsi setelah selesai dijadikan sate, enggak, ini berada keadaan darurat tertentu ikut Mazhab Imam Malik," tambahnya.
Dalam perspektif Mazhab Imam Malik, hewan yang akan sebagai obat tersebut harus mengikuti prosedur penyembelihan sesuai syariat.
"Cara penyembelihannya itu dimatikan. Jadi, Mazhab Imam Malik seperti kadal, biawak, cacing tidak haram, hanya babi saja (haram) asalkan tidak membahayakan," tegasnya.
Lantas, apakah orang sehat boleh mengonsumsi obat dari bahan hewan haram?
"Kami beri ini untuk Anda yang sakit, jangan yang sehat ikut-ikutan konsumsi banyak sekalian, nggak begitu dong," pesannya.
Oleh karena itu, Buya Yahya menutupkan keharaman untuk urusan makanan dan obat dari bahan hewan haram tidak berat.
(hap)
Load more