Memangnya Belanja dengan Cashback Bisa Bikin Dosa? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan dalam Islam Hukumnya...
- Pexel
tvOnenews.com - Sering kali saat ingin berbelanja, kita tergoda dengan tawaran diskon. Jika tidak ada diskon, maka promo cashback biasanya menjadi daya tarik bagi sebagian orang.
Cashback menjadi bentuk promosi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada calon konsumen dalam bentuk pengembalian sebagian dana.
Penawaran cashback ini bisa berupa uang tunai, saldo di dompet digital, koin virtual, hingga voucher belanja.
Namun sebelum terbuai dengan iming-iming tersebut, penting untuk mengetahui bagaimana hukum mendapatkan cashback dalam pandangan Islam.
Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa hukum menerima cashback dalam Islam bergantung pada dua aspek.
Kedua aspek tersebut mencakup konteks dari transaksi yang dilakukan, apakah cashback itu bagian dari jual beli atau sekadar bentuk pemberian hadiah.
"Kalau hadiah, tidak akan diikat dengan kaitan-kaitan dengan pembelanjaan barang yang lain lagi," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
- Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Adi Hidayat Official, seringkali ditemui proses transaksi atau berbelanja di mall mendapat cashback berupa bentuk balik uang.
Misalnya, pembelian seharga satu juta dengan cashback lima puluh ribu. Namun, uang ini tidak bisa diambil.
Kemudian, cashback dapat diambil dengan membeli barang lain, maka hal ini ada unsur gharar didalamnya.
"Itu ada gharar itu hukumnya, ada unsur penipuan," terang UAS.
Apabila harga barang sebenarnya adalah 950 ribu dan bukan satu juta, sebaiknya sampaikan harga yang sebenarnya dan kembalikan uang lima puluh ribu kepada pembeli.
Setelah itu, penjual boleh memberikan penawaran tambahan berupa produk lain dengan menambahkan sejumlah biaya dari uang yang telah dikembalikan.
"Tapi kalau sifatnya cashback, tapi uangnya nggak bisa diambil, diarahkan pada barang lain, itu menunjukkan harga barangnya nggak segitu sebenarnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Cuma uangnya ditahan untuk beli produk lain. Anda mesti nambah, Anda keluar uang lagi," sambungnya.
- Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official
Menurut Ustaz Adi Hidayat, apabila terdapat unsur penipuan dalam transaksi, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Hukumnya menjadi tidak sah, dan jual belinya dianggap tidak valid sehingga berdosa.
"Kita riba dengan itu, karena nggak bisa ngapa-ngapain, diterima misalnya ya uang, kita nggak mau beli produk, ya uangnya hangus disitu," katanya.
"Maka uang itu (cashback) adalah unsur maksiatnya," lanjutnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa meskipun pembeli memperoleh barang dengan cara yang sah, penjual tetap menanggung dosa di hadapan Allah SWT.
Sebab, dalam kasus tersebut penjual telah melakukan praktik yang mengandung unsur penipuan sekaligus riba. Namun, jika sistemnya berupa tabungan yang memberikan poin atau hadiah, maka hal itu tidak menjadi masalah. (udn/kmr)
Load more