Hukum Kredit Rumah Pakai Sistem KPR, Memangnya Boleh? Dalam Islam Justru Ustaz Adi Hidayat Bilang...
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, enggak ada jembatan," jelasnya.
"Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," sambungnya.
Fakta sistem transaksi yang berurusan dengan bank kerap kali dihubungkan mengenai persoalan riba dan hukumnya haram.
Akan tapi seorang jemaah yang memilih jalan tersebut tidak mendapat solusi mengenai kehidupan ke depannya apabila takut pada riba.
"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba, ada jalannya. Itulah yang harus dirincikan," katanya.
Terkait KPR rumah, Ustaz Adi Hidayat membagikan sejumlah alternatif terhadap sesuatu yang darurat.
Alternatif pertama mengubah cicilan dari konvensional ke basis yang menggunakan sistem syariah jika mereka ingin meninggalkan hal tersebut.
Nantinya, bank syariah memberikan penilaian menggunakan proses akad jual beli.
"Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilannya. Itu jalan tengahnya," paparnya.
Alternatif kedua adalah bagi mereka yang memutuskan taubat akan mendapat ampunan dari Allah SWT setelah keluar dari riba.
"Magfur. Diampuni, serahkan urusannya kepada Allah. Sudah, selesai," ungkapnya.
Alternatif ketiga harus memperhatikan aspek konversi dari konvensional ke sistem syariah. Hal ini berguna agar rumah tidak dijual secara sia-sia.
Alternatif keempat, jika benar-benar darurat, maka masih diperbolehkan dalam agama Islam dengan catatan hanya berlaku sampai kasusnya tuntas.
(udn/hap)
Load more