Hukum Kredit Rumah Pakai Sistem KPR, Memangnya Boleh? Dalam Islam Justru Ustaz Adi Hidayat Bilang...
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
tvOnenews.com - Kredit rumah menggunakan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah fasilitas pembiayaan dari perbankan bagi yang ingin membeli rumah.
Bagi yang memakai sistem KPR, pihak bank atau lembaga keuangan menyediakan fasilitas kredit untuk nasabah dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu.
Melalui KPR, seseorang akan mudah untuk mempunyai rumah dengan cepat, terlebih bagi mereka yang sudah berumah tangga dan memiliki anak.
Meski sistem pembayaran berupa cicilan bulanan, sebelum mempunyai rumah wajib mengetahui hukum kredit rumah pakai sistem KPR dalam agama Islam.
Lantas, apakah boleh atau tidak dalam Islam? Simak pemaparan Ustaz Adi Hidayat di bawah ini!
- iStockPhoto
Dinukil tvOnenews.com dari channel YouTube Adi Hidayat Official, Jumat (30/5/2025), Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan hukum kredit rumah dengan sistem KPR.
"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi," ujar jemaahnya Ustaz Adi Hidayat.
Akibat belum mengerti persoalan transaksi riba, jemaah tersebut khawatir apakah ada dosa atau tidak saat membeli rumah dengan sistem KPR.
"Berdosakah apabila saya melanjutkan sampai cicilan selesai atau harus meninggalkan atau menjualnya, ustaz?," tanya jemaah tersebut kepada Ustaz Adi Hidayat.
Usut punya usut mengenai pertanyaan tersebut, Ustaz Adi Hidayat merespon agama Islam memberikan aspek penting untuk umat Muslim dengan cara bijak.
"Perlu ditimbang dulu kuat mana antara hidfun nafsi dengan hifdun mal. Menjaga jiwa atau menjaga harta," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat mengingatkan jika sudah terlanjur, sebaiknya memikirkan dampak ke depannya guna tetap menjaga kebutuhan secara primer di dalam kehidupan.
Pasalnya, rumah adalah salah satu kebutuhan yang harus dimiliki bagi manusia untuk memiliki tempat tinggal secara tetap.
"Jika memang tidak ada penopang yang disiapkan dan menjadikan lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu kehidupan," tuturnya.
Keputusan memberhentikan sesuatu pasti akan merusak rencana yang sudah ditetapkan, bahkan bisa berbahaya kalau berurusan dengan kebutuhan primer.
"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, enggak ada jembatan," jelasnya.
"Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," sambungnya.
Fakta sistem transaksi yang berurusan dengan bank kerap kali dihubungkan mengenai persoalan riba dan hukumnya haram.
Akan tapi seorang jemaah yang memilih jalan tersebut tidak mendapat solusi mengenai kehidupan ke depannya apabila takut pada riba.
"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba, ada jalannya. Itulah yang harus dirincikan," katanya.
Terkait KPR rumah, Ustaz Adi Hidayat membagikan sejumlah alternatif terhadap sesuatu yang darurat.
Alternatif pertama mengubah cicilan dari konvensional ke basis yang menggunakan sistem syariah jika mereka ingin meninggalkan hal tersebut.
Nantinya, bank syariah memberikan penilaian menggunakan proses akad jual beli.
"Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilannya. Itu jalan tengahnya," paparnya.
Alternatif kedua adalah bagi mereka yang memutuskan taubat akan mendapat ampunan dari Allah SWT setelah keluar dari riba.
"Magfur. Diampuni, serahkan urusannya kepada Allah. Sudah, selesai," ungkapnya.
Alternatif ketiga harus memperhatikan aspek konversi dari konvensional ke sistem syariah. Hal ini berguna agar rumah tidak dijual secara sia-sia.
Alternatif keempat, jika benar-benar darurat, maka masih diperbolehkan dalam agama Islam dengan catatan hanya berlaku sampai kasusnya tuntas.
(udn/hap)
Load more