News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Kredit Rumah Pakai Sistem KPR, Memangnya Boleh? Dalam Islam Justru Ustaz Adi Hidayat Bilang...

Persoalan membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) apakah masuk dalam riba dalam Islam dijelaskan langsung secara detail oleh Ustaz Adi Hidayat.
Jumat, 30 Mei 2025 - 20:14 WIB
Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Kredit rumah menggunakan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah fasilitas pembiayaan dari perbankan bagi yang ingin membeli rumah.

Bagi yang memakai sistem KPR, pihak bank atau lembaga keuangan menyediakan fasilitas kredit untuk nasabah dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui KPR, seseorang akan mudah untuk mempunyai rumah dengan cepat, terlebih bagi mereka yang sudah berumah tangga dan memiliki anak.

Meski sistem pembayaran berupa cicilan bulanan, sebelum mempunyai rumah wajib mengetahui hukum kredit rumah pakai sistem KPR dalam agama Islam.

Lantas, apakah boleh atau tidak dalam Islam? Simak pemaparan Ustaz Adi Hidayat di bawah ini!

Ilustrasi kredit rumah pakai sistem KPR
Ilustrasi kredit rumah pakai sistem KPR
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dinukil tvOnenews.com dari channel YouTube Adi Hidayat Official, Jumat (30/5/2025), Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan hukum kredit rumah dengan sistem KPR.

"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi," ujar jemaahnya Ustaz Adi Hidayat.

Akibat belum mengerti persoalan transaksi riba, jemaah tersebut khawatir apakah ada dosa atau tidak saat membeli rumah dengan sistem KPR.

"Berdosakah apabila saya melanjutkan sampai cicilan selesai atau harus meninggalkan atau menjualnya, ustaz?," tanya jemaah tersebut kepada Ustaz Adi Hidayat.

Usut punya usut mengenai pertanyaan tersebut, Ustaz Adi Hidayat merespon agama Islam memberikan aspek penting untuk umat Muslim dengan cara bijak.

"Perlu ditimbang dulu kuat mana antara hidfun nafsi dengan hifdun mal. Menjaga jiwa atau menjaga harta," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan jika sudah terlanjur, sebaiknya memikirkan dampak ke depannya guna tetap menjaga kebutuhan secara primer di dalam kehidupan.

Pasalnya, rumah adalah salah satu kebutuhan yang harus dimiliki bagi manusia untuk memiliki tempat tinggal secara tetap.

"Jika memang tidak ada penopang yang disiapkan dan menjadikan lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu kehidupan," tuturnya.

Keputusan memberhentikan sesuatu pasti akan merusak rencana yang sudah ditetapkan, bahkan bisa berbahaya kalau berurusan dengan kebutuhan primer.

"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, enggak ada jembatan," jelasnya.

"Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," sambungnya.

Fakta sistem transaksi yang berurusan dengan bank kerap kali dihubungkan mengenai persoalan riba dan hukumnya haram.

Akan tapi seorang jemaah yang memilih jalan tersebut tidak mendapat solusi mengenai kehidupan ke depannya apabila takut pada riba.

"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba, ada jalannya. Itulah yang harus dirincikan," katanya.

Terkait KPR rumah, Ustaz Adi Hidayat membagikan sejumlah alternatif terhadap sesuatu yang darurat.

Alternatif pertama mengubah cicilan dari konvensional ke basis yang menggunakan sistem syariah jika mereka ingin meninggalkan hal tersebut.

Nantinya, bank syariah memberikan penilaian menggunakan proses akad jual beli.

"Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilannya. Itu jalan tengahnya," paparnya.

Alternatif kedua adalah bagi mereka yang memutuskan taubat akan mendapat ampunan dari Allah SWT setelah keluar dari riba.

"Magfur. Diampuni, serahkan urusannya kepada Allah. Sudah, selesai," ungkapnya.

Alternatif ketiga harus memperhatikan aspek konversi dari konvensional ke sistem syariah. Hal ini berguna agar rumah tidak dijual secara sia-sia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alternatif keempat, jika benar-benar darurat, maka masih diperbolehkan dalam agama Islam dengan catatan hanya berlaku sampai kasusnya tuntas.

(udn/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Al-Azhar Kairo Puji Peran Strategis Prabowo dan Haji Isam soal Cetak Ulama Unggul Wasathiyah

Al-Azhar Kairo Puji Peran Strategis Prabowo dan Haji Isam soal Cetak Ulama Unggul Wasathiyah

Apresiasi khusus disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Pembina ASFA Foundation.
Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Setelah menanti cukup lama, akhirnya kini Ressa Rizky Rossano mendapat pengakuan anak kandung dari Denada. Meski terasa senang namun tak membuat sepenuhnya lega
Sampaikan Arahan Prabowo di Gala Dinner ABAC 2026, Menko AHY: Infrastruktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Sampaikan Arahan Prabowo di Gala Dinner ABAC 2026, Menko AHY: Infrastruktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait infrastruktur kepada 21 anggota APEC.

Trending

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

PSSI didenda Rp235 juta oleh AFC usai Piala Asia Futsal 2026 akibat pelanggaran penonton masuk lapangan. Sanksi muncul di tengah pencapaian bersejarah Indonesia
Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Robin Mirisola, striker muda berdarah Jogja yang bermain di KRC Genk, masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Simak profilnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT