Hukum Menggunakan Ayam sebagai Hewan Kurban, Memangnya Boleh? Dalam Islam Kata Ustaz Adi Hidayat...
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
tvOnenews.com - Ketika menyemarakkan Hari Raya Idul Adha, terdapat dua sunnah yang dianjurkan yakni shalat Id dan penyembelihan hewan kurban.
Islam menganjurkan shalat Id dan menyembelih hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha sebagaimana menerapkan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Saat ingin menjadi shohibul qurban, banyak orang mukmin di Indonesia menggunakan sapi, kerbau, kambing tau domba sebagai hewan kurban.
Tetapi, ada juga yang berkurban namun menggunakan ayam, biasanya mereka memotong sendiri dan untuk dimakan oleh keluarganya.
Apa hukum kurban menggunakan ayam dalam agama Islam?
- Pixabay
Â
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Adi Hidayat Official, begini pemaparan Ustaz Adi Hidayat soal ayam sebagai hewan kurban.
Hal ini bermula dari kitab menggunakan bahasa Jawi yang menerangkan, kalau berkurban pakai ayam tidak ada masalah.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan, ada sejumlah pandangan dari ulama mengenai berkurban dengan ayam juga boleh.
Kalau melihat dari Nabi Muhammad SAW, beliau pernah menggunakan hewan kurban seperti unta, bahkan kambing atau domba tidak dipermasalahkan.
Artinya, ada beberapa hewan dikhususkan untuk menjalankan ibadah kurban.
Persoalan ayam menjadi hewan kurban berangkat dari kisah sahabat Nabi, Sayyidina Bilal bin Rabah.
"Di masa-masa kurban, Bilal sering menggunakan ayam," kata Ustaz Adi Hidayat.
Bilal saat itu cuma kuat berkurban dengan ayam, alih-alih karena hartanya tidak cukup untuk membeli kambing atau unta atau sapi.
Dalam kalimat populernya, Bilal tidak peduli kalau yang lain berkurban dengan hewan yang harganya lebih tinggi.
"Saya bisa menyembelih ayam dan saya bisa bersedekah dengan penyembelihan ayam untuk anak-anak yatim dan fakir miskin," terang Ustaz Adi Hidayat sambil mengutip kalimat Sayyidina Bilal.
Konteks pengertian kurban menjadi perbincangan apakah serupa dengan anjuran dari Al-Quran dan hadis riwayat Nabi.
Namun, dengan menggunakan ayam, ada amalan sedekah seperti dilakukan oleh Bilal.
"Kondisi tidak sama dengan kurban, namun dipahami sama-sama amal shaleh," ucapnya.
Surat Al-Hajj ayat 34 menjelaskan konteks kaidah berkurban. Kemudian, ia juga mengulas dari pendapat Imam Al Ghazali mengarah pada hewan ternak.
"Sehingga hewan ternak menjadi ijma ulama yang hanya boleh sebagai kualifikasi kurban," tuturnya.
Hewan ternak tersebut seperti kambing, domba, kerbau, sapi, dan unta sebagai spesifikasi paling kuat sebagai hewan kurban.
Dalam hadis riwayat Nabi juga menentukan spesifikasi daftar hewan kurban tersebut. Lantas, bagaimana kalau menemukan yang di bawah umur?
Ustaz Adi Hidayat mengatakan jika sulit menemukan tidak apa-apa di bawah ukuran misalnya minimal jenis kambing.
"Jadi, ini menunjukkan kurban sebatas hewan ternak tertentu dan tidak di luar konteks yang ini," tukasnya.
Mengenai Bilal, kualifikasi hewan kurban dari kisah sahabat Nabi mengacu pada kemampuan harta benda.
Sebenarnya, niat beliau memberikan teladan yang baik agar umat Muslim selalu berbagi melalui sedekah sebagai bentuk mengharap ridho dari Allah SWT.
"Minimal kita ambil spiritnya untuk berbagi dan berikhtiar demi mendapat ridho-Nya, meskipun enggak masuk kualifikasi kurban, intinya punya niat berbagi dan sifat inilah dicontohkan Bilal," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Akan tetapi, berkurban yang aman akan menjadi lebih baik dan tidak memunculkan kekhawatiran apakah ibadahnya sah atau sempurna ke depannya.
"Niatnya ikhlas maka ini lebih baik. Kalau belum ada kemampuan, tirulah Bilal bin Rabah RA berusaha menabung meski dapatnya ayam tetap berbagi," tutupnya.
(hap)
Load more