Boleh atau Tidak Kurban Secara Online? Buya Yahya Ungkap Syaratnya: Lebih Baik…
- YouTube
tvOnenews.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia mulai bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban.
Momen ini menjadi bagian dari ibadah tahunan yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu secara finansial.
Hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta dipotong sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT, mengikuti teladan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Seiring berkembangnya teknologi, kini muncul tren baru dalam pelaksanaan ibadah kurban, yakni kurban secara online.
Banyak lembaga sosial dan platform digital menawarkan jasa kurban online di mana calon pekurban cukup mengirimkan uang.
Kemudian, lembaga tersebut yang akan mengurus seluruh proses, mulai dari pembelian hewan hingga penyembelihan dan pembagian daging kurban.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum berkurban secara online dalam Islam?
Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya, ulama ternama memberikan penjelasan terkait fenomena kurban online yang semakin marak ini.
Menurutnya, berkurban secara online diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh penyelenggara maupun pekurban itu sendiri.
“Masya Allah boleh,” kata Buya Yahya saat menjawab pertanyaan jemaah mengenai kurban online.
"Kalau kita menitipkan ke lembaga yang bakal menangani kurban untuk dipindah ke tempat lain, sah. Asal memang dia mengerti pembahasan fiqihnya,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah.
Syarat utama yang ditekankan Buya Yahya adalah mengenai waktu penyembelihan.
Ia menegaskan bahwa kurban hanya sah apabila hewan disembelih pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
“Kurban betul disembelih hari itu, bukan disimpan. Setelah kurban, ada tiga hari tasyrik, sampai maghrib tanggal 13, sudah selesai,” jelas Buya Yahya.
Jika penyelenggara kurban online menyembelih di luar waktu tersebut, menurut Buya Yahya, maka hal itu sudah melanggar syariat.
Ia menyebut penyelenggara tersebut tidak amanah dan berdosa karena salah satu tujuan utama dari ibadah kurban adalah menyenangkan dan membahagiakan sesama muslim di hari-hari yang telah ditentukan Allah SWT.
Dalam hal ini, ia juga menyinggung soal penyimpanan daging kurban.
Buya Yahya mengatakan bahwa menyimpan daging kurban setelah dibagikan tidak menjadi masalah.
Namun, yang menjadi poin penting adalah panitia atau lembaga pelaksana harus paham tentang kapan waktu yang sah untuk melakukan penyembelihan.
“Kalau kita mendapatkan daging kurban lalu kita simpan sampai minggu depan, tidak masalah karena sudah saya terima. Tapi disaat kita sebagai panitia harus tahu waktunya,” kata Buya Yahya menambahkan.
Soal tempat penyembelihan, Buya Yahya juga menyarankan bahwa tidak masalah jika hewan disembelih di tempat yang jauh.
Bahkan lebih baik apabila dipotong langsung di lokasi tempat hewan itu berada, daripada disembelih dekat rumah tapi dagingnya dikirim ke tempat lain.
“Lebih baik sembelih di sana, di tempatnya, daripada menyembelih di dekat rumah lalu dibagikan di tempat lain,” ungkap Buya Yahya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam akad antara pihak pekurban dan lembaga penyelenggara.
Uang yang ditransfer untuk kurban harus disertai niat dan akad yang jelas, dan lembaga yang dipilih pun harus terpercaya.
“Kita ngirim duit ke sana, sah. Tentunya lembaga pun harus anda pilih yang bisa dipercaya seperti berbisnis,” pungkasnya.
Dengan banyaknya lembaga yang menawarkan jasa kurban online, Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam tidak asal memilih.
Ia menyarankan agar umat berhati-hati dalam menyalurkan kurban, karena selain ibadah ini membutuhkan pengorbanan harta, juga menyangkut amanah yang besar dalam penyalurannya. (adk)
Load more