News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Boleh atau Tidak Kurban Secara Online? Buya Yahya Ungkap Syaratnya: Lebih Baik…

Buya Yahya tegaskan kurban online boleh asal syarat dipenuhi, seperti waktu penyembelihan di hari raya. Lembaga harus amanah dan paham fiqih kurban.
Rabu, 28 Mei 2025 - 21:44 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia mulai bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban.

Momen ini menjadi bagian dari ibadah tahunan yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu secara finansial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta dipotong sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT, mengikuti teladan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Seiring berkembangnya teknologi, kini muncul tren baru dalam pelaksanaan ibadah kurban, yakni kurban secara online.

Banyak lembaga sosial dan platform digital menawarkan jasa kurban online di mana calon pekurban cukup mengirimkan uang.

Kemudian, lembaga tersebut yang akan mengurus seluruh proses, mulai dari pembelian hewan hingga penyembelihan dan pembagian daging kurban.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum berkurban secara online dalam Islam?

Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya, ulama ternama memberikan penjelasan terkait fenomena kurban online yang semakin marak ini.

Menurutnya, berkurban secara online diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh penyelenggara maupun pekurban itu sendiri.

“Masya Allah boleh,” kata Buya Yahya saat menjawab pertanyaan jemaah mengenai kurban online.

"Kalau kita menitipkan ke lembaga yang bakal menangani kurban untuk dipindah ke tempat lain, sah. Asal memang dia mengerti pembahasan fiqihnya,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah.

Syarat utama yang ditekankan Buya Yahya adalah mengenai waktu penyembelihan.

Ia menegaskan bahwa kurban hanya sah apabila hewan disembelih pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

“Kurban betul disembelih hari itu, bukan disimpan. Setelah kurban, ada tiga hari tasyrik, sampai maghrib tanggal 13, sudah selesai,” jelas Buya Yahya.

Jika penyelenggara kurban online menyembelih di luar waktu tersebut, menurut Buya Yahya, maka hal itu sudah melanggar syariat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebut penyelenggara tersebut tidak amanah dan berdosa karena salah satu tujuan utama dari ibadah kurban adalah menyenangkan dan membahagiakan sesama muslim di hari-hari yang telah ditentukan Allah SWT.

Dalam hal ini, ia juga menyinggung soal penyimpanan daging kurban.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT