Bolehkah Berkurban saat Idul Adha untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia?
- dok.ilustrasi freepik
Jakarta, tvonenews.com- Jelang Idul Adha 1446 H umat muslim yang mampu akan melakukan berkurban.
Diketahui, secara umum berkurban merupakan amalan sunnah, bagi mereka yang mampu. Namun, jadi perdebatan, apakah boleh berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia?.
- dok.ilustrasi freepik
Sehubungan dengan ini, Buya Yahya menjelaskan dengan bijak, bahwa berkurban utamanya bagi yang masih hidup di dunia.
Dengan begitu, Buya menganjurkan untuk utamakan yang ada saat ini atau masih hidup, karena kurbsn hewan ibadah setiap tahun.
"Mumpung inget jelang kurban, jangan mikir yang sudah meninggal tapi yang hidup dulu," katanya.
"Sebab ini sunnah setiap tahun bukan seumur sehidup sekali," ujar Ustaz Buya dalam Al-Bahjah TV, Rabu (28/5/2025).
Keutamaan Berkurban
Berkurban dalam Islam itu sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Namun, menurut mazhab Hanafi, berkurban bagi yang mampu hukumnya adalah wajib, seperti wajibnya zakat fitrah. Di Indonesia umumnya menggunakan hewan seperti, Sapi, Kambing, dan Domba.
Sementara pahalanya, tidak bisa disamakan dengan sebesar ukuran daging atau hewan yang dikurbankan tetapi lebih dari itu.
"Sudah beli kurban belum tahun ini?, segera beli satu orang satu atau satu kurban untuk keluarga, paling nggak satu orang dalam keluarga ada yang kurban," ungkap Buya Yahya.
"Untuk pahalanya kurban tidak sama dengan sedekah satu kambing. Jadi ketika sudah jadi kurban, maka pahalanya sangat besar sehingga tidak bisa dibanding," jelasnya.
Sementara aturan dalam kurban dalam Islam, untuk satu ekor sapi diperuntukkan bagi 7 orang, dan 1 ekor kambing untuk 1 orang saja.
"Ya satu sapi untuk 7 orang tapi kalau kambing ya satu orang satu," ucap Buya
"Paling tidak satu keluarga upayakan ada yang sembelih (kurban) di mana momen bersenang-senang. Seperti yang dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW," terang Ustaz Buya
Momen ini mengingatkan kita umat muslim, saat Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih anaknya, dan dilakukan olehnya, itu merupakan bentuk ketaatannya kepada perintah Allah.
Peristiwa itu mendasari ibadah kurban yang dilakukan umat muslim hingga kini. Perintah bagi umat Islam untuk berkurban ini tertera dalam Al-Qur`an surah Al-Hajj ayat 34:
"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)".
Sementara untuk orang yang sudah meninggal dunia, ini dijelaskan oleh Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Namun untuk pemahaman boleh tidaknya, kembali kepada anda karena dasarnya berkurban membutuhkan niat dari orang yang akan berkurban. Lalu, ini juga masuk dalam ibadah sunnah kifayah.
Artinya, jika dalam keluarga ada satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain, sedangkan kesunnahan berkurban ini ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.
Wallahualam
Load more