Bolehkah Wanita Tidak Memakai Mukena saat Shalat? Ternyata Buya Yahya Tegaskan Kalau dalam Islam Hukumnya…
- freepik
tvOnenews.com - Umat muslim diwajibkan untuk beribadah kepada Allah SWT dalam sehari pada lima waktu.
Supaya shalat menjadi sah, umat muslim diwajibkan menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan.
Bagi kaum wanita, memiliki batasan aurat yang lebih banyak dari laki-laki. Untuk itu, gunakan mukena untuk dapat menutup aurat saat shalat.
Namun harus dipahami, mukena bukan barang yang wajib digunakan ketika shalat. Sebab, barang ini sama halnya dengan pakaian atau alat yang digunakan perempuan untuk menutup aurat.
Sebagai kewajiban menutup aurat disampaikan dalam hadits Nabi saw,
عَنْ أَبِي مُوسَى، بِنَحْوِهِ وَزَادَ فِيهِ عَاصِمٌ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ قَاعِدًا فِي مَكَانٍ فِيهِ مَاءٌ، قَدِ انْكَشَفَ عَنْ رُكْبَتَيْهِ أَوْ رُكْبَتِهِ، فَلَمَّا دَخَلَ عُثْمَانُ غَطَّاهَا [رواه البخاري].
Dari Abi Musa, dengan semisalnya ‘Ashim menambahkan (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw itu pernah duduk di suatu tempat berair, kedua lutut atau satu lutut beliau tersingkap, lalu ketika tiba-tiba Usman masuk, beliau langsung menutup lututnya [HR. al- Bukhari]. (dikutip dari laman Aisyiyah).
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan shalat sebenarnya tidak harus menggunakan mukena.
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Hukum mengenakan mukena tidak diwajibkan saat shalat, apabila wanita menggunakan pakaian yang sesuai syariat Islam.
Pakaian yang longgar atau tidak ketat dan menerawang, dan tertutup lainnya bisa dikenakan saat shalat.
"Sarung bisa ditaruh di kaki, sarung buat perut, sarung buat kepala," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
"Pakai baju begini sudah cukup. Tinggal kaus kaki aja karena kaki tidak boleh terlihat," sambungnya..
Perlu diketahui, aurat wanita disampaikan dalam website Aisyiyah, seperti seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْه [رواه أبو داوود].
Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah saw dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling daripadanya dan bersabda, hai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya [HR. Abu Dawud dan dikatakan hadis ini mursal, tetapi al-Albani mengatakan hadis ini sahih]. (klw/kmr)
Load more