Bolehkah Wanita Tidak Memakai Mukena saat Shalat? Ternyata Buya Yahya Tegaskan Kalau dalam Islam Hukumnya…
- freepik
tvOnenews.com - Umat muslim diwajibkan untuk beribadah kepada Allah SWT dalam sehari pada lima waktu.
Supaya shalat menjadi sah, umat muslim diwajibkan menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan.
Bagi kaum wanita, memiliki batasan aurat yang lebih banyak dari laki-laki. Untuk itu, gunakan mukena untuk dapat menutup aurat saat shalat.
Namun harus dipahami, mukena bukan barang yang wajib digunakan ketika shalat. Sebab, barang ini sama halnya dengan pakaian atau alat yang digunakan perempuan untuk menutup aurat.
Sebagai kewajiban menutup aurat disampaikan dalam hadits Nabi saw,
عَنْ أَبِي مُوسَى، بِنَحْوِهِ وَزَادَ فِيهِ عَاصِمٌ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ قَاعِدًا فِي مَكَانٍ فِيهِ مَاءٌ، قَدِ انْكَشَفَ عَنْ رُكْبَتَيْهِ أَوْ رُكْبَتِهِ، فَلَمَّا دَخَلَ عُثْمَانُ غَطَّاهَا [رواه البخاري].
Dari Abi Musa, dengan semisalnya ‘Ashim menambahkan (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw itu pernah duduk di suatu tempat berair, kedua lutut atau satu lutut beliau tersingkap, lalu ketika tiba-tiba Usman masuk, beliau langsung menutup lututnya [HR. al- Bukhari]. (dikutip dari laman Aisyiyah).
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan shalat sebenarnya tidak harus menggunakan mukena.
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Hukum mengenakan mukena tidak diwajibkan saat shalat, apabila wanita menggunakan pakaian yang sesuai syariat Islam.
Pakaian yang longgar atau tidak ketat dan menerawang, dan tertutup lainnya bisa dikenakan saat shalat.
"Sarung bisa ditaruh di kaki, sarung buat perut, sarung buat kepala," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Load more