Utang Belum Lunas tapi Mau Berkurban, Memangnya Boleh? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas Kalau…
- antara
tvOnenews.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan sunnah yang mulia sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah sekaligus kepedulian terhadap sesama.
Umat muslim melakukan ibadah kurban setiap setahun sekali, yaitu bertepatan pada Hari Raya Idul Adha.
Setiap menjelang hari raya Idul Adha, sering kali merasakan gelisah karena memiliki keinginan berkurban di tahun ini. Namun, keadaannya sulit karena masih punya utang yang belum lunas.
Lantas, bolehkah berkurban dahulu jika masih memiliki utang?
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya berikan penjelasan tentang hukum berkurban jika masih punya utang yang belum lunas.
Menanggapi persoalan ini, Buya Yahya mengingatkan terlebih dahulu tentang hukum kurban.
Sangat penting untuk mengetahui hukum kurban untuk menentukan mana yang lebih diprioritaskan.
"Hukum kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
"Madzhab kita Syafii, sunnah yang sangat dikukuhkan," lanjutnya.
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Oleh karena itu, Buya Yahya mengatakan terdapat aturan dalam melakukan amalan sunnah.
"Karena sunnah, ada aturan dalam melakukan amal sunnah," kata Buya Yahya.
Aturan tersebut menegaskan bahwa hal-hal yang wajib harus didahulukan sebelum melakukan yang sunnah.
Termasuk utang yang di dalam Islam karena hukumnya wajib untuk dilunasi.
"Jika kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban jika sudah datang tempo," jelas Buya Yahya.
"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan bayar zakat jangan kurban dulu, atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," sambungnya.
Akan tetapi, Buya Yahya menyebutkan bahwa yang masih punya utang tetap boleh untuk berkurban asalkan belum jatuh tempo utangnya.
"Tapi kalau utang belum jatuh tempo atau zakatnya juga belum haulnya, maka boleh kita berkurban karena utang belum jatuh tempo," ujarnya.
Jika masih melakukan kurban disaat utang sudah jatuh tempo, menurut Buya Yahya perbuatan ini termasuk maksiat.
"Kalau sudah utang jatuh tempo maka yang wajib kita dahulukan adalah bayar utangnya bukan berkurban," tegas Buya Yahya.
Load more