Utang Belum Lunas tapi Mau Berkurban, Memangnya Boleh? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas Kalau…
- antara
"Maka dikatakan maksiat jika dia berbuat baik seperti kurban, sedekah sementara sudah ada utang jatuh tempo," terusnya.
Sementara itu, jika ternyata utang jatuh tempo tapi tetap ingin kurban, Buya Yahya menegaskan bahwa wajib untuk meminta izin terlebih dahulu kepada yang memberikan utang.
"Baru nanti hilang kemaksiatannya kalau sudah minta izin kepada yang punya uang, kalau dia mengizinkan, boleh," kata Buya Yahya.
"Sebab kalau kita punya utang kepada seseorang maka uang kita ini milik mereka sampai tuntas utang, kita wajib membayar," lanjutnya.
Secara garis besar, boleh kurban saat masih punya utang tergantung kondisi utangnya seperti apa.
"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya atau utang jatuh tempo sudah dapat izin dari yang punya uang maka diperkenankan," pungkasnya. (far/kmr)
Load more