Beli Emas Tunai Tapi Barang Dikirim Belakangan, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya, Hati-hati Bisa...
- YouTube
“Kalau emas dengan perak, uang dengan emas ya tentu nggak bisa sama. Maka sama angka bilangannya beda. Tapi serah terimanya harus seketika itu, saling menyerahkan,” jelasnya.
Inilah yang menjadi titik persoalan dalam transaksi emas tunai yang barangnya dikirim belakangan.
Buya Yahya menegaskan bahwa penundaan dalam serah terima emas atau uang bisa mengakibatkan transaksi tersebut tergolong dalam riba, meskipun tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara materi.
“Kalau tertunda menyerahkannya, masuk riba. Nggak ada yang dirugikan, tapi melanggar,” ujar beliau.
Contoh yang sering terjadi adalah seseorang membeli emas hari ini dan membayar secara tunai, namun emas baru dikirim atau diterima beberapa hari kemudian.
Dalam pandangan syariat, hal ini tidak diperbolehkan karena terjadi penundaan serah terima barang, meski pembayaran telah dilakukan.
“Jadi kalau anda jual beli emas, harus anda menyerahkan uangnya setelah itu langsung terima barangnya,” tegas Buya Yahya.
Lalu bagaimana solusinya? Buya Yahya menyarankan agar masyarakat yang ingin membeli emas secara syar’i tidak melakukannya secara kredit maupun dengan sistem serah terima tertunda.
Salah satu alternatif yang dianjurkan adalah dengan menabung terlebih dahulu.
“Tidak perlu anda melakukan kredit emas. Solusinya gimana? Ditabung. Nanti kita menitipkan emas di sana. Sudah pada waktunya, ada wakil daripada pembeli, nanti uang terkumpul baru melakukan transaksi. Sehingga tidak terjadi riba,” jelas beliau.
Dengan kata lain, menabung uang terlebih dahulu hingga mencukupi harga emas, lalu melakukan transaksi secara tunai dan langsung menerima emas, adalah cara yang paling aman dan sesuai syariat Islam.
Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam transaksi, terutama jika menyangkut benda seperti emas yang masuk dalam kategori alat tukar. (adk)
Load more