Hukum Kurban Seekor Kambing tapi Niat untuk Satu Keluarga, Memang Boleh? Justru Ulama ini Bilang Ternyata...
- Freepik
tvOnenews.com - Kurban seekor kambing berdasarkan kesepakatan ulama dan hadis riwayat Rasulullah SAW hanya diperuntukkan satu orang.
Berbeda dari kambing, kurban seekor sapi, unta, dan kerbau boleh diperuntukkan atas nama tujuh orang.
Secara eksplisit mengapa kurban seekor kambing cukup seorang, karena kurban merupakan ibadah yang sifatnya perorangan.
Namun, ada sebagian orang mukmin membeli seekor hewan kambing sebagai kurban, tetapi ditujukan untuk satu keluarga.
Tentu saja, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang "hukum kurban satu ekor kambing untuk sekeluarga".
Lantas, apakah diperbolehkan dalam agama Islam?
Sebagai ulama karismatik, Ustaz Adi Hidayat menjawab hukum kurban dari kasus seperti ini yang dilansir melalui kanal YouTube BERBAGI dengan judul "Hukum Ber Qurban 1 Kambing Untuk 1 Keluarga - Ustadz Adi Hidayat".
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
"Ustaz, tolong jelaskan mengenai berkurban satu kambing untuk satu keluarga, apakah yang sudah tidak tinggal bersama bisa ikut sertakan? Lalu bagaimana yang masih berutang, apakah boleh berkurban?," tanya seorang jemaah saat diulas Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat dengan sigapnya langsung menjawab hukum kurban seekor kambing atau domba diperbolehkan dalam agama Islam apabila untuk sekeluarga.
"Untuk persoalan satu kambing satu keluarga boleh," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Pendakwah kerap disebut UAH itu menjelaskan soal keharusan satu kambing untuk satu orang yang merebak di tengah kalangan umat Islam di Indonesia.
"Jadi gini, ada persepsi yang berbeda di masyarakat dan ini kurang tepat. Sebagian masyarakat mengatakan kalau kambing satu berarti satu orang, tapi sapi boleh iuran," jelasnya.
Menariknya, seekor hewan kambing dipertegas tidak sekadar untuk seorang saja, yang membuat mereka harus membeli banyak hewan tersebut untuk dikurbankan.
"Saya kadang-kadang melihat satu keluarga ini ada tujuh orang, tujuh-tujuhnya beli kambingnya satu-satu, enggak perlu," tegasnya.
"Boleh, misal satu kambing diniatkan untuk satu keluarga boleh. Jadi, enggak usah diseling tahun ini si fulan, tahun ini dia, tidak perlu," sambungnya.
Lantas, bagaimana urusan membeli seekor kambing? Apakah boleh patungan?
Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa, untuk urusan pembayaran diperbolehkan dalam sistem patungan.
"Kalau anggarannya cukup satu-satu, silakan. Kalau satu itu misal Rp2,5 juta ingin beli kambing satu, itu boleh saya berkurban untuk satu keluarga," tuturnya.
"Dalilnya mana? Nabi mengatakan, 'Ya Allah terima kurban saya dari Muhammad dari keluarga besar Muhammad untuk umatnya Muhammad yang selama hidupnya enggak bisa kurban'," lanjut Ustaz Adi Hidayat.
Dikutip dari Almanhaj, hadis riwayat tentang kurban kambing untuk lebih dari seorang melalui redaksi diriwayatkan Jabir Radhiyallahu 'Anhu, dia mengatakan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Artinya: "Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, & Ahmad).
Ustaz Adi Hidayat menyatakan, kurban satu kambing masih sah untuk sekeluarga, asalkan menyebutkan niat dan doanya dengan menyertakan nama-nama mereka.
(hap)
Load more