Hukum Kurban Seekor Kambing tapi Niat untuk Satu Keluarga, Memang Boleh? Justru Ulama ini Bilang Ternyata...
- Freepik
Lantas, bagaimana urusan membeli seekor kambing? Apakah boleh patungan?
Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa, untuk urusan pembayaran diperbolehkan dalam sistem patungan.
"Kalau anggarannya cukup satu-satu, silakan. Kalau satu itu misal Rp2,5 juta ingin beli kambing satu, itu boleh saya berkurban untuk satu keluarga," tuturnya.
"Dalilnya mana? Nabi mengatakan, 'Ya Allah terima kurban saya dari Muhammad dari keluarga besar Muhammad untuk umatnya Muhammad yang selama hidupnya enggak bisa kurban'," lanjut Ustaz Adi Hidayat.
Dikutip dari Almanhaj, hadis riwayat tentang kurban kambing untuk lebih dari seorang melalui redaksi diriwayatkan Jabir Radhiyallahu 'Anhu, dia mengatakan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Artinya: "Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, & Ahmad).
Load more