News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Membeli Emas secara Tunai namun Terima Barangnya Belakangan, Jawabannya Bikin Terkejut Ternyata Kata Buya Yahya...

Buya Yahya menjawab hukum masalah transaksi jual beli emas batangan, ketika membeli secara tunai namun barangnya nanti karena stoknya langka. Apakah haram?
Rabu, 21 Mei 2025 - 18:55 WIB
Hukum Membeli Emas secara Tunai namun Terima Barangnya Belakangan, Jawabannya Bikin Terkejut Ternyata Kata Buya Yahya...
Sumber :
  • Kolase YouTube Al-Bahjah TV & iStockPhoto

tvOnenews.com - Ketika ke toko emas, tak sedikit orang yang membeli emas secara tunai tetapi telah sepakat emas batangannya datang belakangan.

Praktik membeli emas tanpa menerima barangnya terlebih dahulu karena faktor tertentu, misalnya sebagai investasi karena harga emas bisa berubah setiap saat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mumpung sedang murah, mereka akhirnya membawa emas secara tunai dengan mengunci harga saat angkanya masih murah.

Namun, sebagian orang menganggap kalau hukum membeli emas dengan cara seperti itu dianggap haram karena mengandung riba.

Lantas, apakah benar hukumnya haram jika beli emas tapi barangnya diterima belakangan?

Ilustrasi emas batangan logam mulia
Ilustrasi emas batangan logam mulia
Sumber :
  • Pixabay

 

Dinukil tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (21/5/2025), berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum membeli emas.

"Ada permasalahan hubungannya dengan fikih atau hukum. Yang jika ada orang yang melanggarnya, itu bukan karena dia ingin melawan Allah, maka tidak boleh prasangka buruk," pesan Buya Yahya.

Buya Yahya mendengar praktik tersebut kerap dihubungkan sebagai kategori transaksi jual beli riba.

Menurutnya, cara seperti itu memang kesalahan, namun harus tetap memperhatikan sebab-akibatnya dalam transaksi jual beli emas.

"Apakah yang jualan salah? Bisa jadi salah tapi belum tentu bisa disalahkan. Karena apa? Tidak diberi wawasan oleh yang lainnya, tidak mengerti cara jual beli emas," jelasnya.

Urusan hukum jual beli emas, kata Buya Yahya, masuk dalam penjelasan "uang hukum nakad" sebagai hal yang mengatur pengelolaan atau penggunaan uang tunai.

"Kita ambil uang itu dimasukkan dalam hukum nakad. Jadi, uang itu sama dengan emas atau perak. Dan itu dijelaskan para ulama," tegasnya.

Lantas, bagaimana cara jual belinya agar tidak haram? Buya Yahya mengimbau tetap sesuai dengan syariat tanpa adanya unsur yang haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak boleh ada riba tapi bukan riba qardh (urusan bunga) saja, termasuk jual beli emas perak atau uang dengan uang, atau uang dengan emas atau perak, itu adalah satu model dan rambu-rambu hukumnya," tuturnya.

"Kalau emas sama emas maka ukuran batangan (emas batangan logam mulia) harus sama, kalau lebih satunya masuk riba fadhl," tambahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT