Suami Tugas ke Luar Kota, Bolehkah Istri Salurkan Syahwat Sendiri agar Tidak Berzina? Dalam Ajaran Islam Hukumnya…
- Freepik
tvOnenews.com - Sudah menjadi naluri bila manusia merasakan syahwat karena menjadi hal yang alami dan bisa datang secara tiba-tiba.
Ketika suami sedang berada di tempat yang jauh dari istri, bolehkah istri menyalurkan syahwat sendiri?
Syahwat bisa datang kepada istri dan suami yang sedang ada keperluan di luar kota. Dalam kondisi tersebut, apakah istri boleh menyalurkan syahwat sendiri?
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa syahwat merupakan sebuah kebutuhan bagi seorang manusia.
"Syahwat itu kebutuhan, sama seperti makan dan minum," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
"Hanya bedanya makan dan minum ditahan-tahan tetap lapar tapi syahwat bisa dialihkan," sambungnya.
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Agar syahwat bisa dialihkan, Buya Yahya menyarankan untuk menyibukkan diri dengan aktivitas lainnya salah satunya yaitu dengan berdzikir.
"Diganti dengan berdzikir, dengan kesibukan-kesibukan," saran Buya Yahya.
"Tapi ternyata sangat mudah petunjuk dari Nabi, kalau orang bangkit syahwat bisa dialihkan," lanjutnya.
Amalan ini bisa membantu untuk meredam syahwat yang sedang bergejolak.
"Membaca Al Quran, membaca dzikir, membaca sejarah nabi atau apa, langsung hilang syahwat," jelas Buya Yahya.
Namun, syahwat yang diundang akan sulit untuk diusir.
"Kalau syahwat yang tiba-tiba datang kepada anda begitu mudah untuk anda usir, tapi yang repot syahwat yang anda undang," ujar Buya Yahya.
"Maka dari itu, anda hindari hal-hal yang bangkitkan syahwat anda," sambungnya.
Lantas bagaimana jika kasusnya adalah istri dan suami sedang berjauhan, apa yang harus dilakukan saat syahwat datang?
Buya Yahya menegaskan memuaskan diri sendiri merupakan sesuatu yang terlarang, apalagi jika dengan berzina.
"Untuk melampiaskan dengan sendiri naudzubillah, kalau dalam bentuk zina jelas nauzdubillah," tegas Buya Yahya.
"Masturbasi atau onani maka ketahuilah itu termasuk bagian dari kesalahan dan dosa," lanjutnya.
Haram untuk melakukannya kecuali dalam keadaan darurat yang mendesak.
"Tidak diperkenankan melakukan yang demikian kecuali dalam keadaan darurat, takut terus dengan zina," kata Buya Yahya.
"Maka darurat itu yang menjadikan dosa yang lebih ringan daripada zina, zina berat kemudian melakukan yang demikian karena di hadapannya zina," sambungnya.
Kecuali dalam keadaan tertentu, Buya Yahya menyebut ini boleh dilakukan.
"Itupun ada aturannya, pertama khawatir masuk dalam wilayah zina, hampir terjerumus zina maka dia melakukan onani masturbasi," jelas Buya Yahya.
"Kemudian syarat yang kedua adalah tanpa khayalan-khayalan, langsung dituntaskan tanpa khayalan," imbuhnya.
Melakukannya pun bukan di tempat yang nyaman.
"Bukan di tempat yang nyaman supaya tidak rindu melakukan itu," katanya.
Semua itu dimaksudkan agar tidak menjadi kebiasaan yang menyenangkan dan membuat ketagihan.
Walau begitu, Buya Yahya tetap menyarankan untuk bersabar dan menahan diri sampai suami pulang.
"Tapi anda punya suami, tinggal anda menahan, nanti anda bertemu suami maksimal, lebih indah lagi itu," anjuran Buya Yahya.
"Jadi, kalau anda mencari kesenangan sendiri tidak diperkenankan, kalau zina jelas tidak ada alasan apapun," pungkasnya. (far/kmr)
Load more