Tiba-tiba Jatuh Cinta pada Sepupu? Tolong Perhatikan Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Ulama ini Bilang...
- Freepik/StockSnap
"Yang tidak boleh siapa saja dari jalur kekerabatan? Di An-Nisa Ayat 23, ibu enggak boleh, bibi baik dari pihak ibu atau pihak ayah enggak boleh, kemudian saudari, sepersusuan, menantu, kemudian ada anak-anak bawaan dari istri yang dinikahi enggak boleh," bebernya.
Terkait hal ini, bagaimana untuk status sepupu? Menurutnya, tidak ada mahram yang terikat.
"Jadi hukumnya kalau mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja. Karena ini bukan mahram, jelas sampai sini?," tegasnya.
Karena hukumnya masih sah, tetapi harus memperhatikan rambu-rambu penyebab pernikahannya menjadi halal dan tidak diharamkan dalam agama Islam.
"Hukum asalnya boleh, tapi ternyata asi ibunya A macet, maka minta kepada ibu si B untuk disumbangkan asinya itu jadi saudara sepersusuan, walaupun sama-sama sepupu, tidak menjadikan keduanya boleh menikah," paparnya.
Ustaz Adi Hidayat menyimpulkan bahwa, sepersusuan akan membentuk hubungan mahram yang menghalangi pernikahan keduanya.
(hap)
Load more