Tiba-tiba Jatuh Cinta pada Sepupu? Tolong Perhatikan Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Ulama ini Bilang...
- Freepik/StockSnap
tvOnenews.com - Hukum menikah dalam agama Islam memiliki ketentuan sesuai akidah, termasuk pada persoalan jatuh cinta kepada sepupu.
Kasus menikah dengan sepupu sering terjadi di Indonesia, alih-alih beralasan karena jatuh cinta terhadap ketampanan maupun kecantikannya.
Walau begitu, beberapa orang mukmin menanyakan apakah hukum menikah dengan sepupu dihalalkan atau diharamkan dalam agama Islam.
Sudah banyak ulama membahas hukum pernikahan kepada sepupu, walau pastinya memiliki pandangan berbeda sesuai atas keilmuannya.
Dalam pembahasan ini, sosok ulama berkarismatik yang ternama di Indonesia akan menjelaskan hukum menikah dengan sepupu. Dia adalah sosok Ustaz Adi Hidayat.
Hukum Menikah dengan Sepupu Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Menukil dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Sabtu (17/5/2025), berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat soal mahram dalam hukum menikahi sepupu.
Awal mulanya seorang jemaah bertanya karena dirinya mencintai sepupu, sehingga ingin menikah dengannya namun terhalang restu dari orang tua.
"Coba buka Quran Surat ke-33 Ayat 50 bicara hukum pernikahan dengan sepupu. Ingat sepupu dan keponakan beda ya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Ulama karismatik kelahiran asal Pandeglang, Banten itu mencontohkan seseorang yang mecintai dengan sepupunya.
"Dan rasa ini ingin disalurkan dalam bentuk yang halal untuk nikahan. Istilahnya gini, menikahi yang dicintai itu harapan, tapi mencintai yang dinikahi itu kewajiban, jelas?," tuturnya.
Melalui Surat Al-Ahzab Ayat 50, Ustaz Adi Hidayat mengatakan harapan menikahi sepupu sudah ditafsirkan dalam dalil Al-Quran tersebut.
Dalam agama Islam, kata dia, menikahi perempuan yang dicintai terdapat kualifikasi yang ditekankan oleh agama.
"Jadi, dalam pernikahan itu, ada yang tidak diperkenankan menikah, ada yang dibolehkan menikah," katanya.
Ia menjelaskan larangan-larangan dalam pernikahan sudah dijelaskan dalam redaksi Surat An-Nisa Ayat 23.
"Nanti kalau cari-cari jodoh, jangan memaksa pada yang itu tidak boleh, contohnya ibumu enggak boleh, kemudian juga saudarimu enggak boleh," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan tentang mahram, sebagaimana dalam fikih Islam yang mengacu pada larangan menikah lantaran masih berhubungan darah, persusuan, dan perkawinan.
Load more