Sebentar Lagi Idul Adha tapi Anak Belum Aqiqah, Bolehkah Niat Aqiqah Digabungkan dengan Qurban? Hati-hati dalam Islam Hukumnya…
- pixabay
tvOnenews.com - Islam mengajarkan untuk melakukan ibadah sunnah dengan menyembelih hewan, yaitu Aqiqah dan Qurban pada Idul Adha.
Qurban dilakukan pada saat perayaan Hari Raya Idul Adha, sementara aqiqah merupakan amalan sunnah sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak.
Lantas, bagaimana menyikapi anak yang baru saja lahir menjelang Idul Adha, bolehkah niat ibadah qurban digabungkan dengan aqiqah anak?
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan seputar hukum qurban tapi niatnya aqiqah.
Baik qurban maupun aqiqah sama-sama memiliki hukum sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan.
Terkadang timbul kegelisahan pada orang tua lantaran anak baru saja lahir disaat menjelang perayaan Idul Adha.
Menanggapi persoalan tersebut, awalnya Buya Yahya menjelaskan perbedaan mendasar antara qurban dan aqiqah.
"Aqiqah masanya panjang, dari bayi terlahir sampai dia baligh, wanitanya haid atau laki-lakinya keluar mani, atau kalau ditunggu umur 15," ungkap Buya Yahya pada tayangan di YouTube Al Bahjah TV.
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Sementara itu, qurban waktunya sangat terbatas hanya boleh dilakukan pada saat hari raya Idul Adha setiap tahunnya, mulai dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
"qurban itu waktunya terbatas, setiap bulan haji di hari raya qurban, yaitu di tanggal 10 Dzulhijjah, 11, 12, 13, itu hari untuk berqurban, empat hari," ujarnya.
Berdasarkan hukum qurban, dalam Islam bisa menjadi wajib apabila sudah pernah bernazar untuk melakukan itu.
"Karena waktu qurban itu terbatas, maka jika Anda berangan-angan untuk berqurban selagi bukan nazar, kalau sudah nazar jadi wajib," jelas Buya Yahya.
Secara tegas, Buya Yahya menjelaskan ibadah qurban dan aqiqah tidak boleh dicampur satu sama lainnya.
"qurban ibadah sendiri, aqiqah ibadah sendiri, jangan dicampur," tegasnya.
"Kebanyakan ulama mengatakan seperti itu, bahwa qurban ibadah sendiri, aqiqah ibadah sendiri," lanjutnya.
Pada prinsipnya, umat muslim dibebaskan untuk memilih apakah akan qurban atau aqiqah tahun ini.
"Aslinya suka-suka, karena qurban sunnah, aqiqah sunnah," kata Buya Yahya.
Berkaitan dengan skala prioritas, maka perlu melihat kasusnya terlebih dahulu.
"Mana yang harus didahulukan, kalau memang punya kambing yang cukup maka aqiqah sendiri, qurban sendiri," kata Buya Yahya.
"Kalau enggak punya kambing cukup, ya salah satu, boleh aqiqah dulu, boleh qurban dulu," sambungnya.
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Jika kasusnya bertepatan antara qurban dan aqiqah sementara secara finansial hanya mampu salah satunya, maka Buya Yahya menyarankan untuk mendahulukan aqiqah.
Selagi tidak punya nazar untuk berqurban tahun itu, maka sebaiknya aqiqah saja dulu.
Untuk kemudian berniat lagi agar tahun depan bisa qurban.
Akan tetapi, jika kasusnya yang belum aqiqah adalah seorang anak yang sudah dewasa dan ingin mengaqiqahi diri sendiri, maka yang harus didahulukan adalah qurban.
"Karena aqiqah itu adalah beban untuk orang tua, bukan beban untuk saya," jelas Buya Yahya.
"Masanya sudah kadaluarsa, sudah berlalu, tapi diperkenankan kalau saya ingin mengaqiqahkan diri saya sendiri," lanjutnya.
Oleh karena itu, kesimpulannya adalah qurban dan aqiqah tidak bisa disatukan, harus sendiri-sendiri.
Apabila memang tidak punya nazar untuk qurban tahun ini, sebaiknya orang tua dahulukan aqiqah untuk anaknya.
Sementara jika sifatnya ingin aqiqah diri sendiri, maka sebaiknya dahulukan qurban.
Intinya boleh memilih salah satu di antara qurban atau aqiqah tergantung kondisi dan waktu yang lebih mendesak. (far/kmr)
Load more