News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Membunuh Hama yang Mengganggu dalam Agama Islam, Ustaz Abdul Somad Bocorkan Hadis Riwayatnya, Ternyata...

Kehadiran hama hanya memberikan dampak negatif karena bisa merusak ekosistem. Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab apabila ingin membunuh, seperti apa hukumnya?
Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:46 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

tvOnenews.com - Dalam agama Islam, umat Muslim mendapat kemudahan apabila dihadapi ingin membunuh hamas karena sering mengganggu kenyamanan.

Kehadiran hama memang tidak memberikan manfaat positif, yang ada hanya dapat mengganggu misalkan mengurangi hasil panen atau merusak tanaman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, hama dapat merusak ekosistem yang terjaga. Kehadirannya pun membuat manusia kesal dan ingin membunuhnya.

Terkait hukum membunuh hama, Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban ada sebaiknya memperhatikan hal ini.

Hukum Membunuh Hama dalam Agama Islam

Ilustrasi hama
Ilustrasi hama
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Mengejar Jannah, Sabtu (17/5/2025), Ustaz Abdul Somad mengutip sebuah hadis riwayat tentang membunuh hama.

Mulanya, Ustaz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari jemaah terkait hewan kecil atau sesuatu yang dibunuh perkara mengganggu tanaman dan merugikan manusia.

Dengan tegasnya, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa, membunuh hama diperbolehkan dalam agama Islam karena sudah diabadikan dalam hadis riwayat Rasulullah SAW.

"Boleh, bunuhlah dua yang hitam ketika kau sedang shalat, contohnya apa yang hitam? Tampak Kalajengking lalu bunuh sampai mati," ujar Ustaz Abdul Somad.

Dikutip dari Rumaysho, penjelasan ini dari redaksi hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu yang dishahihkan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم { اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ : اَلْحَيَّةَ, وَالْعَقْرَبَ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

Artinya: "Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban).

Meski hukum membunuh hama diperbolehkan, Ustaz Abdul Somad menjelaskan apabila ada yang mengganggu saat shalat.

Ketika shalat, kata dia, sebaiknya jangan sampai memejamkan mata apabila ada hama yang datang untuk mengganggu.

"Makanya kalau shalat jangan memejamkan mata nanti tak nampak. Saat buka mata, bunuhlah dua yang hitam dalam shalat," tegasnya.

Menariknya, hadis riwayat dari Abu Hurairah itu mengarahkan hama yang wajib dibunuh apabila berwarna hitam.

Jika menghadapi kondisi seperti itu, menurut Ustaz Abdul Somad, tidak dipermasalahkan untuk membunuh karena sifatnya sudah mengganggu.

"Pahami hadisnya karena yang disuruh dua yang hitam itu ular dan kalajengking. Intinya, boleh membunuh hama kalau mengganggu," jelasnya.

Akan tetapi, meski Islam memperbolehkan umat Muslim membunuh hama, namun harus tetap mengikuti kaidah yang berlaku, yakni jangan sampai menyiksanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau membunuh, bunuhlah dengan baik sekali pukul langsung mati. Kalau menyembelih, sembelih dengan baik," tandasnya.

(hap)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT