News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hadas Besar, Larangan Hingga Cara Mensucikannya

Hadas besar adalah hadas yang berada di seluruh tubuh manusia sehingga harus disucikan dengan mandi besar. Seorang muslim berhadas besar dilarang untuk ibadah.
Kamis, 24 Maret 2022 - 15:22 WIB
Ilustrasi Orang yang Membersihkan Diri dengan Berwudhu
Sumber :
  • tim tvOne

tvOnenews.com - Hadas besar adalah hadas yang berada di seluruh tubuh manusia sehingga harus disucikan dengan mandi besar. Sebelum mandi wajib atau mandi besar, seorang muslim dilarang untuk melakukan ibadah.

Sementara, menurut Imam Durori dalam Buku Pendidikan Agama Islam bagi Masyarakat Awam, dijelaskan bahwa hadas besar adalah sebagai suatu kondisi seseorang yang sedang dalam keadaan tidak suci, yang karenanya orang berhadas besar tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah shalat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengertian seperti ini sebenarnya sudah cukup mewakili, namun menurut Imam Durori, ternyata perlu adanya penjelasan lebih lanjut. Hal ini karena orang yang sedang dalam hadas besar ternyata tidak hanya sekedar dilarang untuk melakukan ibadah shalat.

Namun, sebelum mengetahui apa saja hal-hal yang dilarang dilakukan oleh orang yang berhadas besar, sebaiknya kita mengetahui dahulu siapa dan apa saja yang menyebabkan hadas besar.

Kategori Orang Berhadas Besar

- Pria atau wanita setelah melaksanakan persetubuhan (mengeluarkan sperma maupun tidak),
- Pria atau wanita setelah mengeluarkan sperma (setelah persetubuhan atau karena lainnya),
- Pria atau wanita setelah dinyatakan meninggal dunia,
- Wanita setelah berhenti dari haidnya,
- Wanita setelah selesai dari melahirkan,
- Wanita setelah selesai dari nifasnya.

Sementara, Imam Durori dalam bukunya mengatakan bahwa berdasarkan kitab al-Qaulul Mukhtar Fii Syarkhi Ghoyatil Ikhtishor, Syaikh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qosim al-Ghozi, orang yang berhadas besar tidak boleh melakukan hal-hal berikut ini:

1. Shalat

Seseorang yang sedang berhadas besar tidak diperbolehkan untuk melaksanakan segala jenis shalat, baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah.

2. Sujud Syukur dan Sujud Tilawah

Kedua sujud ini adalah sama-sama suatu perbuatan menyembah Allah SWT, maka bagi seseorang yang sedang berhadas besar, tidak boleh melakukannya.

3. Tawaf

Tawaf adalah salah satu rukun dalam ibadah haji, dimana seseorang akan berjalan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali. 

Seseorang yang melakukan tawaf haruslah dalam keadaan suci. Bahkan jika sedang mengelilingi ka'bah namun tiba-tiba batal, maka diwajibkan berwudhu kembali.

Oleh karena itu, tawaf tidak boleh dilakukan oleh orang berhadas besar.

4. Menyentuh Mushaf al-Qur'an

Seseorang yang sedang herhadats besar tidak diperbolehkan untuk menyentuh mushaf al-Qur'an.

5. Membaca Ayat Al-Qur'an

Selain menyentuh, orang berhadas besar juga tidak dibolehkan untuk membaca ayat-ayat dalam Al-Qur'an.

6. Berdiam diri di dalam Masjid atau Musholla atau Langgar

Sebagian ulama memperbolehkan orang berhadas besar untuk melewati tempat ibadah, namun tidak diperkenankan untuk duduk atau berakivitas.

Hal ini berlaku meski hanya untuk hal lain di luar ibadah, seperti urusan rapat takmir, rapat RT, dan sebagainya.

7. Menyampaikan Khuthah Jumat

Salah satu syarat sahnya khutbah adalah suci dari semua hadas, maka seseorang yang sedang berhadas besar tidaklah boleh untuk menyampaikan khutbah jum'at.

Cara Bersuci dari Hadas Besar

Bersuci dari hadas besar dapat menggunakan dua cara yakni dengan air ataupun tayamum. Berikut penjelasannya.

*Dengan Menggunakan Air

Bersuci dari hadas besar dengan menggunakan air adalah dengan cara menyiram seluruh tubuh dengan air. Namun sebelumnya melakukannya haruslah didahului dengan niat.

Air suci yang dapat digunakan antara lain air keran yang mengalir, air hujan, air laut, air sungai, air dalam bak yang volumenya lebih dari dua kuliah dan sebagainya.

Berikut niat mensucikan diri dengan air dari hadats besar:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَ

Baca: Nawaetul ghusla lirof'l hadatsil akbari fardolillaahi ta'a ala.

Artinya: :"Aku berniat mandi dalam rangka menghilangkan hadats besar karena Allah subhanahu wata'ala"

*Dengan Cara Tayammum

Jika seseorang yang sedang berhadas besar namun tidak menemukan air atau tidak dapat terkena air, maka dibolehkan mensuciakn dirinya dengan cara tayamum.

Adapun mengenai siapa saja yang diperbolehkan tayamum, Imam Durori mengatakan bahwa hal tersebut dijelaskan oleh Khujjatul Islam Syaikch Imam al-Ghozali di dalam buku Ikhyaa 'Uluumiddin.

"Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencarinya, atau karena ada sesuatu halangan seperti takut dengan hewan buas, sedang dalam penjara, air yang ada hanya cukup untuk minum, bisa mendapatkan air namun harganya lagi lebih mahal dari harga normal, atau karena luka/sakit yang apabila terkena air bisa membahayakan, maka bersaharah, tunggulah hingga masuk waktu shalat fardhu, dan bertayammumlah".

Tata Cara Bersuci dari Hadas Besar dengan Tayamum

Cara menghilangkan hadas besar dengan tayamum sama seperti saat menghilangkan hadas kecil.

Tata cara bersuci dari hadas besar dengan tayamum sama seperti ketika melakukan tayamum untuk shalat.

Berikut tata caranya:

1. Membaca niat

Adapun niat dari tayamum ketika hendak shalat adalah:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Baca: Nawaetuttayammuma listibaakhatishsholaati fardhollillaa ta'aalaa.

Artinya: Aku niat bertayammum agar diperbolehkan menjalankan shalat semata-mata karena Alah subhanahu wata'ala "

2. Menempelkan kedua telapak tangan pada permukaan sesuatu benda yang diyakini terdapat debu yang kering, bersih dan suci.

3. Kedua telapak tangan kemudian diasapkan pada wajah.

4. Selanjutnya kedua telapak tangan ditepukkan untuk membuang sisa debu.

5. Kedua telapak tangan kembali ditempelkan pada sesuatu yang diyakini terdapat debu yang kering, bersih dan suci, namun sedikit geser, bukan di tenmpat sebelumnya.

6. Telapak tangan kiri mengusap punggung jari tangan kanan digeser hingga punggung hasta tangan sampai siku lalu naik ke bagian muka hasta tangan, lalu geser hingga pergelangan tangan.

Kemudian telapak tangan mengusap punggung jari tangan dan telapak tangan kanan mengusap punggung jari tangan kiri digeser hingga punggung hasta tangan kiri sampai siku lalu naik ke bagian muka hasta tangan kiri geser hingga pergelangan tangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, harap diketahui, satu kali tayamum hanyalah untuk satu kali ibadah.

Demikian penjelasan mengenai larangan-larangan bagi seseorang yang sedang berhadas besar. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh umat muslim.(put)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di Jakarta.
Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Terkait mencuatnya pernyataan Jusuf Kalla (JK) telah meminta Jokowi mau memperlihatkan ijazahnya, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Ternyata menuai komen
Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Psywar atau perang urat saraf mulai dilepaskan jelang duel klasik antara Persija Jakarta menjamu Persebaya Surabaya pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 ...
Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai melalui skema legalisasi terbatas. Kebijakan ini
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.

Trending

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara mencatat kinerja positif pada angkutan penumpang selama Triwulan I tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT