Sogok Ijazah Tanpa Sekolah Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Buya Yahya Singgung Orang yang Cuma Ikut Ujian Akhir
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Kebanyakan orang ingin melalui jalur cepat dengan menyogok ijazah tanpa sekolah maupun kuliah sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia.
Tak sedikit dari mereka membayar ijazah tanpa pendidikan sekolah, namun hanya mengikuti sesi ujian akhir karena tidak mau ribet dan bisa langsung bekerja di perusahaan favoritnya.
Dalam Islam, inisiatif menyogok ijazah walaupun harus mengeluarkan puluhan juta merupakan perbuatan yang dinilai kurang etis berdasarkan secara syariat.
Sebagai pendakwah, Buya Yahya membicarakan hukum menyogok ijazah tanpa sekolah dan hanya mengikuti ujian akhir walaupun kelulusannya telah dijamin meski tidak mengenyam pendidikan.
Hukum Menyogok Ijazah Tanpa Pendidikan Sekolah dalam Agama Islam
- iStockPhoto
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (4/5/2025), Buya Yahya menyinggung kebijakan pendidikan bagi orang yang cuma mengikuti ujian akhir setelah menyogok ijazah.
Penjelasan Buya Yahya mengenai hukum membayar ijazah kepada pihak sekolah setelah mendapat pertanyaan dari seorang jemaahnya.
"Ada pendidikan yang memang diizinkan seperti itu. Contohnya ada di negeri ini, pendidikan seperti paket, dan ada yang serupa," ujar Buya Yahya.
Dalam suatu ceramah, Buya Yahya mengatakan walaupun kebanyakan orang menganggap hal tersebut adalah cara curang, jika kebijakan di sekolah tertentu diizinkan, maka hukumnya sah.
"Memang paket itu adalah misalnya kan enggak pakai sekolah, cuma mendaftar saja nanti ujian, dan memang programnya semacam itu, atau sebuah kampus yang memang memperkenankan," jelasnya.
Buya Yahya melanjutkan bahwa, setiap lembaga pendidikan memiliki kebijakannya masing-masing, contohnya berupa sistem paket, universitas yang mengizinkan maka tidak dipermasalahkan.
"Dengan catatan dia masuk misalnya atau sekolah yang masuknya beberapa jam misalnya, kemudian ujian. Selagi itu diizinkan sesuai undang-undang sekolah tersebut ya sah saja," katanya.
Walau demikian, Buya Yahya mengimbau bahwa, hukumnya haram jika sekadar membayar ijazah tetapi sama sekali tidak pernah bersekolah atau kuliah demi pendidikan.
Pengasuh LPD Al-Bahjah itu lebih menghargai orang yang tidak bisa belajar di kelas, mereka meminta izin agar pelajarannya dipadatkan dalam sehari.
Load more