tvOnenews.com - Seorang muslim haruslah dalam keadaan suci ketika akan menjalankan shalat, thowaf di Baitullah atau memegang mushat Al-Qur an.
Bersuci dapat menggunakan air keran yang mengalir, air hujan, air laut, air sungai atau air dalam bak yang volumenya lebih dari dua kulah. Kulah atau “qullah” secara bahasa artinya tempayan besar.
Tayammum sendiri artinya bersuci dari hadats besar atau hadats kecil dengan debu yang kering, bersih dan suci.
Berikut tata cara tayammum yang telah dikutip oleh tim tvOnenews.com dari Buku Pendidikan agama Islam bagi Masyarakat Awam, Imam Durori.
Tata Cara Tayammum
1. Niat bertayammum untuk menjalankan shalat:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Baca: Nawaetuttayammuma listibaakhatishsholaati fardhollillaa ta'aalaa.
Artinya: Aku niat bertayammum agar diperbolehkan menjalankan shalat semata-mata karena Alah subhanahu wata'ala "
2. Menempelkan kedua telapak tangan pada permukaan yang diyakini terdapat debu kering, bersih dan suci.
3. Kedua telapak tangan kemudian diusapkan pada wajah.
4. Selanjutnya kedua telapak tangan ditepukkan demi untuk membuang sisa debu.
5. Kedua telapak tangan kembali ditempelkan pada sesuatu yang diyakini terdapat sisa debu kering yang bersih dan suci, namun jangan di tempat yang sebelumnya.
6. Telapak tangan kiri mengusap punggung jari tangan kanan digeser hingga punggung hasta tangan sampai siku lalu naik ke bagian muka hasta tangan, lalu geser hingga pergelangan tangan.
Kemudian telapak tangan mengusap punggung jari tangan dan telapak tangan kanan mengusap punggung jari tangan kiri digeser hingga punggung hasta tangan kiri sampai siku lalu naik ke bagian muka hasta tangan kiri geser hingga pergelangan tangan.
Namun haruslah dicatat bahwa satu kali tayamum hanya bisa dipakai untuk satu kali shalat dan tayamum untuk shalat fardhu harus dilakukan setelah masuk waktunya.
Sementara Dalil dibolehkannya bertayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi junub antara lain disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa ayat 43.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun," (QS an-Nisa ayat 43).
Berkenaan dengan tayammum, Imam Durori menjelaskan bahwa Khujjatul Islam Syaikch Imam al-Ghozali berkomentar di dalam bukunya Ikhyaa 'Uluumiddin mengenai siapa saja yang dibolehkan melakukan tayamum.
"Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencarinya, atau karena ada sesuatu halangan seperti takut dengan hewan buas, sedang dalam penjara, air yang ada hanya
cukup untuk minum, bisa mendapatkan air namun harganya lagi lebih mahal dari harga normal, atau karena luka atau sakit yang apabila terkena air bisa membahayakan, maka bersaharah, tunggulah hingga masuk waktu shalat fardhu, dan bertayammumlah"
Dengan adanya tayammum maka bagi umat muslim maka tak ada alasan untuk meninggalkan shalat jika mampu. Sungguh Allah SWT amatlah memudahkan umatnya dalam beribadah kepadaNya.
(put)
Load more