News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sekilas Tentang Tayamum dan Tata Caranya 

Tayamum artinya bersuci dari hadats besar atau hadats kecil dengan debu yang kering, bersih dan suci. Berikut tata cara tayammum dan dalil yang menegaskannya.
Rabu, 23 Maret 2022 - 04:28 WIB
Ilustrasi Orang yang Sedang Tayamum
Sumber :
  • nuonline

tvOnenews.com - Seorang muslim haruslah dalam keadaan suci ketika akan menjalankan shalat, thowaf di Baitullah atau memegang mushat Al-Qur an.

Bersuci dapat menggunakan air keran yang mengalir, air hujan, air laut, air sungai atau air dalam bak yang volumenya lebih dari dua kulah. Kulah atau “qullah” secara bahasa artinya tempayan besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun apabila dalam kondisi tidak ada air, atau sulit air, atau tidak diperbolehkan terkena air, maka Islam mensyari'atkan bersuci dengan cara tayammum, baik untuk menghilangkan hadats besar maupun hadats kecil.

Tayammum sendiri artinya bersuci dari hadats besar atau hadats kecil dengan debu yang kering, bersih dan suci.

Berikut tata cara tayammum yang telah dikutip oleh tim tvOnenews.com dari Buku Pendidikan agama Islam bagi Masyarakat Awam, Imam Durori.

Tata Cara Tayammum

1. Niat bertayammum untuk menjalankan shalat:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Baca: Nawaetuttayammuma listibaakhatishsholaati fardhollillaa ta'aalaa.

Artinya: Aku niat bertayammum agar diperbolehkan menjalankan shalat semata-mata karena Alah subhanahu wata'ala "

2. Menempelkan kedua telapak tangan pada permukaan yang diyakini terdapat debu kering, bersih dan suci.

3. Kedua telapak tangan kemudian diusapkan pada wajah.

4. Selanjutnya kedua telapak tangan ditepukkan demi untuk membuang sisa debu.

5. Kedua telapak tangan kembali ditempelkan pada sesuatu yang diyakini terdapat sisa debu kering yang bersih dan suci, namun jangan di tempat yang sebelumnya.

6. Telapak tangan kiri mengusap punggung jari tangan kanan digeser hingga punggung hasta tangan sampai siku lalu naik ke bagian muka hasta tangan, lalu geser hingga pergelangan tangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian telapak tangan mengusap punggung jari tangan dan telapak tangan kanan mengusap punggung jari tangan kiri digeser hingga punggung hasta tangan kiri sampai siku lalu naik ke bagian muka hasta tangan kiri geser hingga pergelangan tangan.

Namun haruslah dicatat bahwa satu kali tayamum hanya bisa dipakai untuk satu kali shalat dan tayamum untuk shalat fardhu harus dilakukan setelah masuk waktunya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT