Inggris Peringatkan Israel akan Cabut Izin Ekspor Senjata dengan Alasan Risiko Melanggar Hukum Humaniter Internasional
- Anadolu
Jenewa, tvOnenews.com - Inggris mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) agar Israel segera mencabut blokade akses bantuan kemanusiaan untuk Gaza.
Hal ini guna memastikan perlindungan bagi warga sipil, serta mematuhi hukum humaniter internasional.
"Tidak dapat diterima bahwa Israel telah memblokir dukungan kemanusiaan untuk memasuki Gaza selama hampir dua bulan, yang berarti bahwa warga sipil Palestina, termasuk satu juta anak-anak, menghadapi kelaparan, penyakit, dan kematian," ungkap perwakilan Inggris Sally Langrish, pada Kamis (1/5/2025).
Pernyataan tersebut meneruskan pernyataan Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy kepada Dewan Keamanan PBB, yang baru-baru ini Lammy mendesak kembalinya gencatan senjata untuk mengakhiri kematian dan kehancuran tanpa henti yang dihadapi warga Palestina.
Sally Langrish mengatakan bahwa Inggris mengeluarkan seruan berulang agar Israel mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan.
Selain itu, pihaknya menegaskan akan dilakukan penangguhan izin ekspor senjata tertentu oleh Inggris ke Israel pada September 2024.
Hal ini dilakukan dengan alasan risiko yang jelas bahwa ekspor militer tertentu ke Israel dapat digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional.
Langrish menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat, Israel harus menyetujui dan memfasilitasi upaya bantuan ketika penduduk kekurangan pasokan. Menolak itu akan menjadi pelanggaran hukum internasional, katanya.
Dia menegaskan pula bahwa Inggris menganggap UNRWA sebagai "organisasi kemanusiaan yang tidak memihak" dan mendukung mandat UNRWA.
Seraya menekankan perlunya badan tersebut untuk menegakkan netralitas yang ketat dan menyelidiki setiap tuduhan pelanggaran, dengan mencatat bahwa penyelidikan semacam itu sudah berlangsung.
Sementara itu, Michael Wood, yang juga berbicara mewakili Inggris, menggarisbawahi kewajiban Israel berdasarkan Piagam PBB, Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, dan hukum humaniter internasional.
Wood mengatakan Israel harus menghormati kapasitas hukum, hak istimewa, dan kekebalan PBB dan badan-badannya, termasuk UNRWA. (ant/kmr)
Load more