Memang Boleh Berdagang saat Haji 2025? Begini Penjelasan Hukum Bisnis selama Berhaji dalam Agama Islam
- ANTARA/Anom Prihantoro
Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah, 2:275).
Jika mengacu pada tafsir ayat 275, maka bisa mengetahui dasar berdagang sebagai bentuk aktivitas halal yang dibolehkan, asalkan tidak melawan atau bertentangan prinsip-prinsip berbasis syariah.
Lantas, bagaimana berdagang saat haji? Prinsipnya bersifat mubah dan diperbolehkan dalam agama Islam, dengan catatan tidak melanggar adab atau syarat ibadah.
Dalil dan Pendapat Ulama tentang Berdagang saat Haji
Dalam tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 198, telah mewakilkan penjelasan hukum berdagang selama pelaksanaan haji, Allah SWT berfirman:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْ
Artinya: "Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu (pada musim haji)." (QS. Al-Baqarah, 2:198).
Dilansir dari Tafsir Al-Qur'an al-Azhim, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa, potongan ayat dari Surat Al-Baqarah ini merupakan turunan dari keraguan para sahabat ingin berdagang saat ibadah haji di Tanah Suci.
Sejatinya, Allah mengizinkan dan membolehkan dari mereka untuk tetap mencari rezeki selama tidak melalaikan ibadah.
Imam Al-Qurtubi menambahkan, selama niat utama tetap ibadah, berdagang tidak menjadi masalah. Yang tercela adalah jika haji dijadikan kedok untuk bisnis, bukan sebaliknya.
Syarat dan Etika Berdagang saat Haji
Hukum berdagang saat haji masih boleh, namun harus memperhatikan adab dan syariat dalam agama Islam sebagai berikut:
1. Niat utama tetap ibadah, bukan keuntungan duniawi.
Load more