BPJPH dan BPOM Umumkan Produk Mengandung Babi, LPPOM MUI Ungkap Fakta Hasil Uji Lab Terbaru
- Freepik/Stokking
Muti kemudian menegaskan berdasarkan uji laboratorium, keempat produk ini tidak terbukti adanya DNA babi. Sementara ketiga produk lainnya masih dalam proses pengujian.
Muti kemudian menekankan hasil uji menunjukkan adanya perbedaan hasil pada produk yang sama dengan batch yang berbeda dengan yang dirilis oleh BPJPH. Oleh karenanya, LPPOM menilai perlu penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab terdeteksinya cemaran babi.
Hal ini kata Muti agar semua pihak terkait dapat melakukan tindakan koreksi dan mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.
Namun Muti menyampaikan bahwa LPPOM menghargai langkah yang telah diambil oleh BPJPH dan BPOM terkait pengawasan pasca-sertifikasi halal dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim Indonesia. Hal ini kata Muti karena selaras dengan fungsi pengawasan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 (PP 42/2024).
Muti juga mengingatkan, jaminan produk halal tidak berhenti ketika produk atau jasa berhasil mendapatkan sertifikasi halal, namun yang lebih besar lagi adalah bagaimana kehalalan produk dapat dijaga secara berkesinambungan.
"Kami memahami kekhawatiran yang timbul di tengah masyarakat dan mendukung penuh upaya peningkatan sistem pengawasan pasca-sertifikasi halal. Oleh karenanya, kami senantiasa berupaya menjadi mitra aktif dalam memperkuat sistem ini," tutupnya. (put)
Load more