Jangan Buru-buru Bagi Harta Warisan jika 5 Urusan Ini Belum Kelar, Kata Buya Yahya Selesaikan...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Perhatikan 5 hal ini sebelum membagi harta warisan.
Ternyata ada urusan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan.
Apa saja urusan tersebut?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang harta warisan.
Buya Yahya mengingatkan tentang 5 hal yang wajib diselesaikan sebelum membagi harta warisan.
"Ada 5 sebelum warisan dibagi, yang pertama hutang kepada Allah. Punya nazar, punya kewajiban haji, sudah wajib haji tapi belum haji-haji. Itu utang," ujar Buya Yahya.
Kemudian yang kedua adalah utang kepad amanusia.
"Kedua, utang kepada manusia. Bayari dulu utangnya, sebelum dibagi warisnya," jelas Buya Yahya.
Lalu selesaikan urusan wasiat.
"Wasiat-wasiatnya tentang harta, tapi dengan rambu-rambunya saya wasiat ada aturannya," ujar Buya Yahya.
"Yang ketiga, wasiat. Tolong berikan kesana, wasiat sebelum meninggal. Wasiat kalau aku mati berikan kesana-kesana asalkan memenuhi syaratnya wajib dipenuhi," lanjutnya.
Kmeudian ada soal zakat dan biaya perawatan jenazah.
"Yang keempat adalah zakatnya. Zakatnya kalau memang sebelum meninggal harta sudah wajib dizakati toko misalnya kok belum dizakati meninggal," terang Buya Yahya.
"Dizakati dulu sebelum dibagi yang ke-lima adalah biaya perawatan jenazah. Setelah diberesi 5 hal baru dibagi warisnya dan setelah dibagi, tidak wajib keluar zakat," lanjutnya.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more