Buntut Temuan 9 Produk Makanan Mengandung Babi, MUI Tekankan Pengawasan Sertifikasi Halal Segera Ditingkatkan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pengawasan sertifikasi halal terhadap pelaku usaha wajib ditingkatkan efek temuan 9 produk makanan mengandung babi.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyoroti masih banyak pelaku usaha yang nakal, sehingga memanfaatkan celah adanya kekendoran pengawasan sertifikasi produk halal.
"Salah satu tahapan kritis dalam proses sertifikasi halal produk adalah pengawasan," kata Prof Niam dalam keterangan resminya kepada MUI Digital di Jakarta dikutip, Selasa (29/4/2025).
Ia menuturkan, bahwasanya banyak aturan yang masih belum sempurna, seperti tidak ada batasan waktu dalam prosesi Sertifikat Halal dan pengawasan terbatas bisa membuat pelaku usaha menjadi nakal.
Ia mengimbau hal ini setelah mengetahui rilisan resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas hasil uji laboratorium terhadap 9 makanan sertifikasi halal berunsur babi.
- Antara
Ia pun memberikan apresiasi atas langkah BPJPH melakukan pengawasan dengan baik setelah menemukan 9 cemilan anak menggunakan bahan yang mengandung DNA porcine (babi).
"Temuan tersebut semakin menunjukkan betapa pentingnya pengawasan secara berkelanjutan terhadap produk pangan, termasuk yang sudah bersertifikat halal," terangnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa itu menyoroti dua produk cemilan anak yang belum memperoleh Sertifikat Halal setelah ditemukan BPJPH dan BPOM.
Menurutnya, produk makanan yang layak diedarkan di tengah kalangan masyarakat harus sudah memiliki minimal mendapatkan Sertifikat Halal.
"Temuan ini menunjukkan bahwa kewajiban yang dimandatkan UU belum sepenuhnya ditaati. Karena itu edukasi, literasi, dan pengawasan harus terus dilakukan," paparnya.
Kedua produk tersebut membuktikan lemahnya pengawasan, sehingga pemerintah harus mengambil tindakan tegas dalam peningkatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Tugas utama pengawasan dan penindakan adalah adalah Pemerintah. Karenanya temuan ini semakin menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan," lanjut dia menjelaskan.
Sementara, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyoroti tujuh cemilan anak yang telah memegang Sertifikat Halal, namun lolos proses audit oleh lembaga pemeriksa halal.
KH Miftah menegaskan, tujuh produk bersertifikat halal masih menjadi bagian dari kategori risiko tinggi karena mengandung bahan gelatin, sehingga pengujian di laboratorium harus lebih ketat.
"Setelah ditelaah kembali dokumen pemeriksaan terhadap ketujuh produk tersebut, dokumen laporan audit lengkap, disertai dengan hasil uji lab yang terakreditasi dengan hasil negatif, telah memenuhi pedoman penetapan fatwa, telah dibahas dalam sidang fatwa, dan telah ditetapkan kehalalan produknya. Hasil penetapan halal tersebut ditindaklanjuti BPJPH dengan penerbitan Sertifikat Halal," terang KH Miftah.
Oleh karena itu, MUI berharap agar lembaga pemeriksa halal yang memproses audit seluruh produk tersebut harus memberikan keterangan titik masalahnya setelah menetapkan kehalalannya.
"Diperoleh fakta bahwa proses audit berjalan sesuai standar, dan bahkan disampaikan uji laboratorium kembali terhadap sample produk pasca sertifikasi halal, hasilnya negatif," tandasnya.
(hap)
Load more