Jangan Keliru Lagi, Ternyata ini Hukum Beli Daging Ayam di Pasar dalam Agama Islam Kata Ustaz Adi Hidayat
- iStockPhoto
tvOnenews.com - Pasar merupakan tempat terbaik untuk membeli daging ayam sebagai resep makanan sehari-hari.
Jika membandingkan daging ayam di pasar, harga jauh lebih murah ketimbang membeli yang disediakan di toko, warung, serta tukang sayur yang lewat.
Namun, sebagian orang mukmin merasa waswas akan bahaya dari daging ayam di pasar, misalnya kekhawatiran itu muncul persoalan kehalalan dan keamanan dagingnya sehat atau tidak.
Ustaz Adi Hidayat kebetulan mendapat pertanyaan dari seorang jemaahnya yang mendengar pernyataan ulama terkait hukum mengonsumsi daging ayam yang dibeli dari pasar.
Penjelasan Ustaz Adi Hidayat soal Hukum Membeli Daging Ayam di Pasar
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Ceramah Anda, Minggu (27/4/2025), Ustaz Adi Hidayat memperoleh kekhawatiran dari jemaah mengenai penyembelihan daging ayam di pasar.
Jemaah tersebut memahami daging ayam dijual di pasar merupakan hasil dari ternak. Akan tetapi, ia mengkhawatirkan tentang kaidah atau proses penyembelihannya.
Daging ayam yang dijual di pasar tersebut, maka hewan itu otomatis sudah dalam kondisi mati dan dagingnya dipotong menjadi beberapa bagian.
Terlebih lagi, meskipun dari hewan ternak, kata jemaah Ustaz Adi Hidayat, para pembeli tidak mengetahui apakah daging ayam tersebut hasil dari ayam mati kemarin (tiren) atau tidak.
"Pertanyaannya pak ustaz, bagaimana hukumnya dengan daging ayam yang dibeli di pasar, sementara kita tidak tahu ayam itu disembelih atau tidak. Kalau pun disembelih, kita tidak tahu menyembelihnya menyebut asma Allah atau tidak," kata jemaah tersebut bertanya kepada Ustaz Adi Hidayat.
Pertanyaan tersebut berkaitan dari salah satu redaksi hadis riwayat dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu terkait kisah wanita Yahudi menuangkan racun ke daging ayam, begini redaksinya:
كَانَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ أَنَّ يَهُودِيَّةً، مِنْ أَهْلِ خَيْبَرَ سَمَّتْ شَاةً مَصْلِيَّةً ثُمَّ أَهْدَتْهَا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذِّرَاعَ، فَأَكَلَ مِنْهَا، وَأَكَلَ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِهِ مَعَهُ
Load more