Perusahaan Sengaja Menunda Gaji Karyawan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Peringatkan...
- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
tvOnenews.com - Agama Islam memberikan penjelasan soal perusahaan maupun atasan sengaja menunda pembayaran gaji sebagaimana hak karyawan yang harus dipenuhi mereka.
Banyak perusahaan menunda pembayaran gaji tanpa alasan dengan unsur kesengajaan. Dalam Islam, hal ini merupakan salah satu tindakan kezaliman kepada karyawan.
Dalam suatu ceramah, pendakwah asal Sumatera, Ustaz Abdul Somad membahas banyak karyawan belum menerima gaji selama bertahun-tahun disebabkan adanya unsur kesengajaan dari pihak perusahaan.
Terkait hal ini, apa hukum perusahaan menunda gaji karyawan secara sengaja? Simak baik-baik penjelasan dari Ustaz Abdul Somad agar tidak keliru pada tafsirnya!
Hukum Menunda Gaji Karyawan Perusahaan
- iStockPhoto
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Channel Ceramah Kocak, Jumat (25/4/2025), Ustaz Abdul Somad menjelaskan pimpinan dengan unsur kesengajaan menunda hak gaji karyawannya.
Dengan gaya kelakar tetapi sangat tegas, Ustaz Abdul Somad mengingatkan hukum menunda gaji karyawan sangat mengerikan dan bisa mempengaruhi Allah SWT akan mengharamkan surga bagi mereka.
"Boleh jadi kita menjadi orang yang bagi orang lain menggantungkan hidup dengan kita, pimpinan perusahaan, pimpinan bidang apa saja, apakah bidang pertanian, bidang dagang," ujar Ustaz Abdul Somad.
Dalam suatu ceramah, UAS sapaan akrabnya menerangkan bahwa, karyawan telah menumpahkan banyak keringatnya selama sebulan bahkan bertahun-tahun.
Dari keringat tersebut, kata Ustaz Abdul Somad, mereka mencari nafkah dan menggantungkan hidupnya dengan bekerja keras.
Orang yang sudah menjadi pimpinan ada kalanya lupa pada dirinya sendiri, sehingga telah menjadikan kenikmatan dari Allah SWT disia-siakan oleh mereka.
"Allah ta'ala yang menjadikan dia menjadi penggembala atau menjadi pimpinan perusahaan itu, maka dia musti juga tunaikan hak orang lain," katanya.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad mengingatkan para pimpinan yang menunda upah karyawannya memiliki jangka waktu tertentu. Hal ini berdasarkan dari peringatan dalam agama Islam.
"Berikan upah pekerjamu, sebelum kering keringatnya!," tegasnya.
Dikutip dari Rumaysho, cuitan ini merupakan bagian dari peringatan Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat yang shahih dari Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya: "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah).
Ustaz Abdul Somad kembali mengingatkan pimpinan sangat rentan cenderung mendapatkan dosa, hanya perkara sengaja menunda gaji tidak berdasarkan alasan kuat.
"Kalau sampai dia curang, apakah salatnya, puasanya, hajinya yang pergi ke Makkah itu dapat menolong dia di hadapan Allah?," tanya dia dengan tegas.
Ustaz Abdul Somad kembali mengambil cuitan terkait nasibnya akan bergelantungan dan tidak mendapat jaminan berupa surga akibat zalim kepada karyawan.
"Harramallahu 'alaihil-jannah, diharamkan Allah surga untuk dia, menetes air matanya di pintu Ka'bah, gelantung dia di kiswah Ka'bah,'Ampuni aku Ya Allah'," jelasnya.
Menurutnya, seorang pemimpin telah gagal menjalankan kewajibannya sebagai atasan. Seharusnya, pimpinan merupakan orang yang menaungi dan membimbing karyawannya agar semakin profesional.
"Orang zalim yang diberikan oleh Allah amanah untuk dia gagal dalam memimpin itu, Harramallāhu 'alaihil-jannah, Allah haramkan surga untuk dia," tegasnya.
Ustaz Abdul Somad berharap agar pimpinan segera membayar dan sesuai jangka waktu pemberian upah sesuai ketentuan dari perusahaan karena jabatan bersifat sementara dan tidak kekal.
"Banyak orang lain menggantungkan hidup, itu satu sisi nikmat, syukur Alhamdulillah, tetapi di sisi lain adalah ujian, itu adalah gembala kambing-kambing," pesannya.
"Ini sebuah makna ungkapan, mereka itu seperti kambing-kambing yang musti digembalakan dengan baik," tutupnya.
(ind/hap)
Load more