Perusahaan Sengaja Menunda Gaji Karyawan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Peringatkan...
- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya: "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah).
Ustaz Abdul Somad kembali mengingatkan pimpinan sangat rentan cenderung mendapatkan dosa, hanya perkara sengaja menunda gaji tidak berdasarkan alasan kuat.
"Kalau sampai dia curang, apakah salatnya, puasanya, hajinya yang pergi ke Makkah itu dapat menolong dia di hadapan Allah?," tanya dia dengan tegas.
Ustaz Abdul Somad kembali mengambil cuitan terkait nasibnya akan bergelantungan dan tidak mendapat jaminan berupa surga akibat zalim kepada karyawan.
"Harramallahu 'alaihil-jannah, diharamkan Allah surga untuk dia, menetes air matanya di pintu Ka'bah, gelantung dia di kiswah Ka'bah,'Ampuni aku Ya Allah'," jelasnya.
Menurutnya, seorang pemimpin telah gagal menjalankan kewajibannya sebagai atasan. Seharusnya, pimpinan merupakan orang yang menaungi dan membimbing karyawannya agar semakin profesional.
"Orang zalim yang diberikan oleh Allah amanah untuk dia gagal dalam memimpin itu, Harramallāhu 'alaihil-jannah, Allah haramkan surga untuk dia," tegasnya.
Ustaz Abdul Somad berharap agar pimpinan segera membayar dan sesuai jangka waktu pemberian upah sesuai ketentuan dari perusahaan karena jabatan bersifat sementara dan tidak kekal.
"Banyak orang lain menggantungkan hidup, itu satu sisi nikmat, syukur Alhamdulillah, tetapi di sisi lain adalah ujian, itu adalah gembala kambing-kambing," pesannya.
"Ini sebuah makna ungkapan, mereka itu seperti kambing-kambing yang musti digembalakan dengan baik," tutupnya.
(ind/hap)
Load more