Perusahaan Sengaja Menunda Gaji Karyawan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Peringatkan...
- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
tvOnenews.com - Agama Islam memberikan penjelasan soal perusahaan maupun atasan sengaja menunda pembayaran gaji sebagaimana hak karyawan yang harus dipenuhi mereka.
Banyak perusahaan menunda pembayaran gaji tanpa alasan dengan unsur kesengajaan. Dalam Islam, hal ini merupakan salah satu tindakan kezaliman kepada karyawan.
Dalam suatu ceramah, pendakwah asal Sumatera, Ustaz Abdul Somad membahas banyak karyawan belum menerima gaji selama bertahun-tahun disebabkan adanya unsur kesengajaan dari pihak perusahaan.
Terkait hal ini, apa hukum perusahaan menunda gaji karyawan secara sengaja? Simak baik-baik penjelasan dari Ustaz Abdul Somad agar tidak keliru pada tafsirnya!
Hukum Menunda Gaji Karyawan Perusahaan
- iStockPhoto
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Channel Ceramah Kocak, Jumat (25/4/2025), Ustaz Abdul Somad menjelaskan pimpinan dengan unsur kesengajaan menunda hak gaji karyawannya.
Dengan gaya kelakar tetapi sangat tegas, Ustaz Abdul Somad mengingatkan hukum menunda gaji karyawan sangat mengerikan dan bisa mempengaruhi Allah SWT akan mengharamkan surga bagi mereka.
"Boleh jadi kita menjadi orang yang bagi orang lain menggantungkan hidup dengan kita, pimpinan perusahaan, pimpinan bidang apa saja, apakah bidang pertanian, bidang dagang," ujar Ustaz Abdul Somad.
Dalam suatu ceramah, UAS sapaan akrabnya menerangkan bahwa, karyawan telah menumpahkan banyak keringatnya selama sebulan bahkan bertahun-tahun.
Dari keringat tersebut, kata Ustaz Abdul Somad, mereka mencari nafkah dan menggantungkan hidupnya dengan bekerja keras.
Orang yang sudah menjadi pimpinan ada kalanya lupa pada dirinya sendiri, sehingga telah menjadikan kenikmatan dari Allah SWT disia-siakan oleh mereka.
"Allah ta'ala yang menjadikan dia menjadi penggembala atau menjadi pimpinan perusahaan itu, maka dia musti juga tunaikan hak orang lain," katanya.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad mengingatkan para pimpinan yang menunda upah karyawannya memiliki jangka waktu tertentu. Hal ini berdasarkan dari peringatan dalam agama Islam.
"Berikan upah pekerjamu, sebelum kering keringatnya!," tegasnya.
Dikutip dari Rumaysho, cuitan ini merupakan bagian dari peringatan Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat yang shahih dari Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
Load more