Pria Menikah dengan Wanita di Bawah Umur Sebenarnya Boleh atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Bilang Hukumnya...
- Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official
Di Indonesia, pemerintah menetapkan batas usia minimal menikah jika sudah berusia 19 tahun.
Aturan ini berdasarkan dari ketetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Melalui aturan tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa, batas usia minimal pernikahan dari pemerintah berbeda dengan syariat agama Islam.
"Bolehkah wanita di bawah umur dinikahi? Nikah ya, saya nikahi sama walinya," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, hukum menikah dengan wanita di bawah umur masih sah jika merujuk pada syariat agama Islam.
Walau hukumnya dibolehkan, kata Ustaz Khalid Basalamah, sepasang kekasih khususnya dari pihak wanita di bawah umur harus memenuhi syarat tertentu.
"Boleh saja, tetapi memiliki syarat, yaitu tidak menggaulinya sampai dia layak untuk digauli," jelas dia.
Pendakwah kelahiran asal Makassar itu menuturkan bahwasanya, pria harus menahan kebutuhan hubungan intim kepada sang istri yang masih berusia di bawah umur.
Ustaz Khalid Basalamah memahami hal tersebut sangat berat dijalani oleh sepasang kekasih tersebut.
Namun, syarat ini berhubungan dengan kisah Nabi Muhammad SAW saat menikahi Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'Anha.
"Nabi SAW menikahi tapi tidak digauli sampai Aisyah berumur layak untuk digauli. Layak digauli ini sebenernya mengeluarkan haid ya, itu layak digauli," terangnya.
Melalui kisah Nabi SAW dan Aisyah RA, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan hal ini berkaitan dengan masa subur sepasang kekasih agar bisa mempunyai keturunan anak.
"Kenapa? Karena dia dengan itu udah ada masa subur, sudah bisa hamil. Kita bicara hukum syar'i, kita tidak bicara masalah hukum yang lain," tandasnya.
(hap)
Load more