News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahayanya Utang Tidak Dikembalikan, Buya Yahya Jelaskan Adab dalam Pinjam Uang

Pinjam-meminjam uang dalam kehidupan sehari-hari itu lumrah dilakukan, namun perlu hati-hati bila disepelekan. Sebab tak jarang masalah muncul...
Kamis, 24 April 2025 - 13:08 WIB
Bahayanya Utang Tidak Dikemballkan, Buya Yahya Jelaskan Adab dalam Pinjam Uang
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya

Jakarta, tvOnenews.com- Mengutang atau pinjam uamg menjadi hal yang biasa dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan, ataupun menyelesaikan masalah. Hal ini disorot oleh Buya Yahya.

Buya Yahya selaku Pendakwah Indonesia pernah menyampaikan, soal adab dalam meminjam uang dalam Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pinjam-meminjam uang dalam kehidupan sehari-hari itu lumrah dilakukan, namun perlu hati-hati bila disepelekan.

Sebab tak jarang masalah datang, karena permasalahan utang tak selesai atau terbayarkan.

Tentunya ini menjadi ujian bagi yang meminjamkan uang atau barang.

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainyl Ma’arif alias Buya Yahya ini pun membagikan pengetahuan soal adab dalam pinjam yang benar diajarkan agama Islam.

Adab Pinjam Uang dalam Islam

Mengutip dari ceramahnya, YouTube Al Bahjah TV, Kamis (24/4/2025). Buya Yahya mengatakan utang piutang didasari, karena keinginan membantu orang lain yang membutuhkan.

"Allah jadikan manusia di kiri kananmu agar kalian saling membutuhkan, tapi yang penting adalah di saat kamu membutuhkan kepada manusia jangan lupa puasanya (ibadahnya)," ucap Buya Yahya.

Dengan begitu, ia mengigatkan adab pinjam uang, orang yang berutang (Peminjam) harus berkomitmen untuk mengembalikan uang orang lain yang dipinjam.

"Kalau Anda pinjam uang, bagaimana tradisi ajaran meminjam? Kamu yang serius untuk bisa membayarnya tepat waktu, lalu tulis hitam di atas putih, kemudian jangan terbesit di hati untuk lari dari utang. Ingat, siapapun yang ngutang lalu dia ingin lari, langsung sempitkan rezekinya," jelas Buya Yahya.

Sebagaimana, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kamu adalah ia yang terbaik pembayaran utangnya." (HR Muttafaq ‘alaih).

Pemberi Pinjam JUga Jaga Adab

Lebih lanjut, kata Buya Yahya bukan hanya pemberi utang perlu jaga adab. Kaya Buya pihak Peminjam juga harus sadar diri.

Adabnya salah satu, bisa mengembalikan utang sesuai waktunya. Sebaiknya juga lebih baik jangan sampai jatuh tempo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu diingat juga, tidak diperbolehkan adanya riba, dari pemberi utang ke peminjam. Ditegaskan Buya hukumnya haram.

"Kalau ada yang pinjam uang kepada Anda, jangan kau cekik dengan tambahan-tambahan. Namanya riba, haram hukumnya,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT