Bahayanya Utang Tidak Dikembalikan, Buya Yahya Jelaskan Adab dalam Pinjam Uang
- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Jakarta, tvOnenews.com- Mengutang atau pinjam uamg menjadi hal yang biasa dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan, ataupun menyelesaikan masalah. Hal ini disorot oleh Buya Yahya.
Buya Yahya selaku Pendakwah Indonesia pernah menyampaikan, soal adab dalam meminjam uang dalam Islam.
Pinjam-meminjam uang dalam kehidupan sehari-hari itu lumrah dilakukan, namun perlu hati-hati bila disepelekan.
Sebab tak jarang masalah datang, karena permasalahan utang tak selesai atau terbayarkan.
Tentunya ini menjadi ujian bagi yang meminjamkan uang atau barang.
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainyl Ma’arif alias Buya Yahya ini pun membagikan pengetahuan soal adab dalam pinjam yang benar diajarkan agama Islam.
Adab Pinjam Uang dalam Islam
Mengutip dari ceramahnya, YouTube Al Bahjah TV, Kamis (24/4/2025). Buya Yahya mengatakan utang piutang didasari, karena keinginan membantu orang lain yang membutuhkan.
"Allah jadikan manusia di kiri kananmu agar kalian saling membutuhkan, tapi yang penting adalah di saat kamu membutuhkan kepada manusia jangan lupa puasanya (ibadahnya)," ucap Buya Yahya.
Dengan begitu, ia mengigatkan adab pinjam uang, orang yang berutang (Peminjam) harus berkomitmen untuk mengembalikan uang orang lain yang dipinjam.
"Kalau Anda pinjam uang, bagaimana tradisi ajaran meminjam? Kamu yang serius untuk bisa membayarnya tepat waktu, lalu tulis hitam di atas putih, kemudian jangan terbesit di hati untuk lari dari utang. Ingat, siapapun yang ngutang lalu dia ingin lari, langsung sempitkan rezekinya," jelas Buya Yahya.
Sebagaimana, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kamu adalah ia yang terbaik pembayaran utangnya." (HR Muttafaq ‘alaih).
Pemberi Pinjam JUga Jaga Adab
Lebih lanjut, kata Buya Yahya bukan hanya pemberi utang perlu jaga adab. Kaya Buya pihak Peminjam juga harus sadar diri.
Adabnya salah satu, bisa mengembalikan utang sesuai waktunya. Sebaiknya juga lebih baik jangan sampai jatuh tempo.
Perlu diingat juga, tidak diperbolehkan adanya riba, dari pemberi utang ke peminjam. Ditegaskan Buya hukumnya haram.
"Kalau ada yang pinjam uang kepada Anda, jangan kau cekik dengan tambahan-tambahan. Namanya riba, haram hukumnya,” tegasnya.
Load more