Jakarta, tvOnenews.com - Berdasarkan hasil pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
Hasil ini dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Mirisnya, dari sembilan produk tersebut, ada tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua yang tidak bersertifikat halal.
Daftar produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) tersebut merupakan cemilan anak berupa marsmallow.
Kepala BPJH Haikal Hasan memastikan bahwa tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.
"Perusahaan yang memproduksinya harus menarik produknya dari pasaran," tegas Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam konferensi pers yang dIgelar bersama BPOM di kantor BPJPH pada Senin (21/4/2025).
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Load more