Hukum Memajang Foto Keluarga di Rumah Sebenarnya Haram atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan soal Pendapat Ulama
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Rumah tidak sekadar menjadi tempat tinggal, tetapi juga mengabadikan foto keluarga agar selalu dikenang dan menciptakan keluarga yang harmonis.
Foto keluarga di dinding rumah biasanya juga berguna untuk mengurangi stres, meningkatkan kepercayaan diri, hingga semakin menyayangi keluarganya.
Namun, ada beberapa orang termasuk dari ulama mengatakan bahwa hukum memajang foto atau gambar bernuansa keluarga di rumah dianggap haram.
Ada juga sebagian lainnya menganggap kalau memajang foto keluarga di dinding rumah tidak masalah, selama tak mengandung syirik dan hanya hiasan untuk dijadikan kenangan.
Terkait perbedaan pendapat ini, Buya Yahya mengupas tuntas persoalan hukum memajang foto di rumah.
Hukum Memajang Foto Keluarga di Rumah
- iStockPhoto
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Senin (21/4/2025), Buya Yahya memperoleh pertanyaan dari jemaahnya soal larangan dari ulama mengenai foto keluarga dipajang di rumah.
"Di rumah ada foto keluarga, tapi keluarga saya masih ragu-ragu buat majang foto keluarga tersebut di dinding rumah, karena pernah mendengar suatu pendapat dari ulama bahwasanya ketika di rumah dipasangi satu foto itu katanya malaikat rahmat tidak masuk," ujar seorang jemaah laki-laki kepada Buya Yahya.
Jemaah laki-laki tersebut juga membandingkan soal pendapat yang membolehkan foto keluarga dipajang di rumah.
Dengan santainya, Buya Yahya menjawab pertanyaan jemaahnya terkait ulama yang melarang jangan ada foto keluarga terpajang di rumah.
"Betul, bahwa memajang gambar bahasanya menjadikan malaikat rahmat tidak masuk, akan tetapi gambar yang diharamkan," jawab Buya Yahya.
Lantas, bagaimana hukum memajang foto yang bergambar keluarga dan bukan sesuatu yang haram? Buya Yahya mengatakan ada pembahasan terkait gambar diharamkan dan diperbolehkan dalam agama Islam.
Pendakwah bernama asli KH Yahya Zainul Ma'arif itu menerangkan dalam agama Islam, foto atau gambar terbagi menjadi lima model.
Buya Yahya menjelaskan model yang pertama adalah gambar yang sifatnya halal secara mutlak asalkan jangan berbentuk binatang atau bernyawa.
"(foto) patung pohon kurma, pohon pisang, pohon ini sebenarnya itu mutlak halal dan tak menjadikan malaikat pergi dari tempat kita," jelasnya.
Model gambar kedua yang bersifat keharamannya mutlak dan memang sangat dilarang. Ciri-cirinya adalah gambar sesuatu yang bernyawa dan berbentuk patung maupun sejenisnya.
"Nah itulah yang menjadikan malaikat rahmat tidak masuk ke rumah kita yang haram mutlak tadi," tuturnya.
Kemudian, Buya Yahya merincikan model yang ketiga masih berkaitan gambar yang mengandung unsur bernyawa.
"Yang ketiga, khilaf di antara para aimmah (imam), yaitu gambar dari sesuatu yang bernyawa tapi tidak berbentuk, misalnya lukisan burung unta dan sebagainya," terangnya.
"Lukisan dari sesuatu yang bernyawa ini khilaf dari para aimmah, kebanyakan mengatakan tidak haram karena selagi tidak berbentuk seandainya ditiupkan ruh enggak akan hidup," lanjut dia.
Buya Yahya memahami model ketiga ini mendapat pertentangan dari beberapa ulama yang mengharamkan lukisan bernyawa tetapi tidak berbentuk.
Menurut Buya Yahya, sejumlah ulama termasuk dari mereka di negara bukan mayoritas Islam sangat keras dalam urusan gambar atau lukisan berbentuk foto yang dipajang di rumah.
"Kita tidak boleh mencaci dan mengolok. Akan tetapi, ada dulu kita pernah punya kenalan dan sahabat seorang dosen dan guru, mereka punya agama Hindu tidak mungkin bawa patung ke mana-mana dan mereka punya gambar atau foto patung untuk ibadahnya," paparnya.
Walau demikian, Buya Yahya mengambil dari perspektif mayoritas ulama yang membolehkan model ketiga tersebut atau tak berbentuk meskipun bernyawa, dengan catatan tidak syirik.
"Gambar (dilarang) sesuatu yang diagungkan sebagai tuhan oleh agama lain atau bukan membuka aurat. Nanti lukisan yang buka aurat enggak boleh juga, ini ada rambu-rambunya," tegasnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan model gambar yang keempat hasil foto dari fotografer tidak menjadi masalah, dengan catatan tak ada unsur pornografi dan sesuatu yang haram.
"Ini boleh di saat bukan ada aurat yang membangkitkan syahwat dan seterusnya, maka fotografer kebanyakan mengatakan itu boleh dengan peringatan jangan ada yang seperti unsur tadi," imbuhnya.
Buya Yahya menerangkan model kelima identik gambar yang bernyawa dan berbentuk diperbolehkan, dengan catatan hanya untuk menjadi mainan anak kecil.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu mengibaratkan mengapa adanya boneka yang bentuknya bisa sesuatu bernyawa. Menurutnya, tidak ada masalah kalau sebagai mainan anak kecil.
"Kalau sudah gede atau dewasa hukum boneka menjadi haram. Maka seorang suami ngasih hadiah ke istrinya berupa boneka enggak boleh, tapi kalau kasih ke anak kecilnya boleh," tuturnya.
Pendakwah kelahiran 10 Agustus 1973 itu menjelaskan, alasannya adalah boneka tersebut untuk memberikan pendidikan, sekaligus melatih kemandirian anak kecil mempersiapkan setelah dewasa.
Perihal foto keluarga di rumah, Buya Yahya mengatakan hal tersebut masuk dalam model kelima dengan catatan harus melihat bentuknya apakah haram atau halal.
"Kalau patung ayahmu (di foto keluarga), ini nanti ada bab akhlak dan masalah kehormatan, misalnya adik, kakak perempuanmu, ibundamu masa dipajang ramai-ramai begitu, ini masalah kemuliaan diri," bebernya.
Menurut Buya Yahya, memajang foto di rumah meskipun bergambar keluarga harus mengikuti etika dan adab, minimal harus mendapat persetujuan dari pihak yang berkaitan.
"Biarpun boleh fikihnya memajang fotonya, dia akan marah, kenapa? Dia punya cemburu tidak ingin istrinya dipamerkan, tidak mungkin anak putrinya dipamerkan," sebutnya.
Jika melihat dari pengalamannya, Buya Yahya mengatakan tidak semua orang memiliki hobi memajang foto keluarganya.
Akan tetapi, memajang foto tidak ada masalah jika gambar yang akan dikenang diabadikan di dalam rumah, bukan di depan atau luar ruangan rumahnya.
"Tinggal golongan kita ini yang mana, kalau golongan keluarga kita adalah yang biasa-biasa itu sebenarnya biasa, walaupun sebagian orang yang tidak mau dengan foto itu," katanya.
"Ini sah, itu masalah kemuliaan keluarga. Maka, alangkah baiknya foto keluarga jika ada anak perempuan dan istrinya tidak dipajang untuk dilihat semua orang," tutupnya.
(hap)
Load more