Arwah Jadi Gentayangan dan Tidak Tenang di Alam Kubur kalau Tali Pocong Tak Dilepas? Saran Buya Yahya Sebaiknya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Masyarakat Indonesia sering kali menghubungkan jika tali pocong tidak dilepas menjadi penyebab arwah orang meninggal dunia bergentayangan di dunia.
Tak hanya itu, ada juga yang berspekulasi kalau orang meninggal dunia tidak akan mendapat ketenangan di alam kubur jika tali pocong tak dilepas sebelum dimakamkan.
Terkait tali pocong tidak dilepas saat proses pemakaman jenazah, Buya Yahya sering kali mendengar kondisi seperti ini menimbulkan perselisihan di tengah kalangan umat Muslim di Indonesia.
Buya Yahya mengambil perspektif dari pandangan Islam mengenai tali pocong tak dibuka saat jenazah dimakamkan bisa menyebabkan arwah tidak tenang di alam kubur dan gentayangan di dunia.
Hukum Tali Pocong Jenazah Tak Dilepas dalam Pandangan Islam
- ANTARA/Dian Hadiyatna
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Buya Yahya, Minggu (20/4/2025), Buya Yahya menerangkan seputar hukum terkait tali pocong yang dilepas.
Dalam suatu kajian rutinnya, Buya Yahya menerangkan sebenarnya hukum melepas tali pocong adalah sunnah.
Akan tetapi, tali pocong yang dilepas dari kain kafan merupakan hal yang dianjurkan dalam agama Islam. Ini terjadi sebelum jenazah dimakamkan.
"Membuka ikatan kain kafan pada jenazah (pocong) dianjurkan, ya ini dianjurkan," ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan memang tali pocong ada anjurannya, tetapi sebenarnya tidak akan memberikan hal yang sifatnya mistis.
Buya Yahya bertanya-tanya terkait kepercayaan arwah bisa bergentayangan, hanya perkara tali pocong masih melekat dan mengikat kain kafan.
Terlebih lagi, jenazah orang meninggal dunia sama sekali tidak mendapat ketenangan di alam kubur hanya sebuah tali pocong tak dibuka sama sekali.
KH Yahya Zainul Ma'arif nama asli dari Buya Yahya menyarankan, kepercayaan seperti ini sebaiknya dihilangkan agar tidak menimbulkan kekeliruan terhadap generasinya.
"Saya menegaskan sebenarnya tidak ada sebab. Kalau tidak dilepas pun juga sama saja (jenazah) bakal hancur," terang dia.
Dengan gaya karismatiknya, Buya Yahya mengatakan, alangkah lebih baiknya tali pocong dilepas dengan catatan tetap mengutamakan adab.
Hal ini berkaitan pada kondisi jenazah selama di alam kubur, sebagaimana pada fungsi mengapa tali pocong harus dilepas.
"Akan tetapi adab. Sebab, kalau ikatan ada di sini belum dilepas, karena badan kita akan membusuk dan sebelum membusuk itu membengkak," tuturnya.
Pengasuh Lembaga Pendidikan Dakwah (LPD) Al-Bahjah itu memberikan contoh antara tali pocong yang melingkar dan pohon dililit oleh kawat.
Menurutnya, pohon akan terus bertumbuh dan ukurannya semakin besar dari waktu ke waktu, sehingga kondisi batangnya akan semakin membengkak tetapi tertahan oleh kawat yang melingkar tersebut.
Hal ini serupa dengan tubuh manusia yang dililit sesuatu, misalnya tali pocong tidak dilepas maka menyebabkan adanya pembengkakan.
"Jika membengkak itu Anda bisa menggambarkan, Anda mengikat dengan kawat pohon di depan rumah Anda, lalu empat tahun apa yang terjadi? Pohon yang menggede ada bagian yang kena besi itu menjadi kecil, ya kayak begitu kita nanti," bebernya.
Buya Yahya mengatakan, hal tersebut hanya anjuran walaupun tidak diwajibkan, sebagaimana hukum melepas tali pocong hanya sunnah yang artinya boleh dilakukan dan tidak juga tak menjadi masalah.
"Itu bukan sebuah kewajiban, hanya adab saja dilepas, dikendorin semuanya. Jika kalau membengkak nanti biar bebas, badan kita membengkak kemudian sesuatu meletus kemudian busuk," tandasnya.
Dikutip dari Muslim.or.id, hukum melepas tali pocong telah dijelaskan dalam beberapa hadis riwayat.
Dalam Al Mushannaf Nomor 11668, salah satu mengenai hukum melepas tali pocong dari redaksi Ma'qal bin Yasar Radhiyallahu 'Anhu, dia mengatakan:
لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ
Artinya: "Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al akhillah pada mulutnya. Al akhillah artinya ikatan." (HR. Al-Baihaqi Nomor 6714, Ibnu Abi Syaibah).
Disadur dari Kasyful Qana', 2/127, para ulama mengutarakan dalilnya terkait anjuran melepas tali pocong atau tali kain kafan, begini redaksinya:
إذا أدخلتم الميت اللحد فحلو العقد
Artinya: "Jika kalian memasukan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya." (Abu Bakar Atsram).
(far/hap)
Load more